TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) masih menerima laporan dugaan pungutan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani menyampaikan laporan dugaan maladministrasi saat proses PPDB berlangsung ini terjadi di sekolah di Padang.
"Tahun ini, ada satu laporan secara yang masuk ke Ombudsman terkait PPDB," kata Yefri Heriani di Padang, Jumat (21/6/2024).
Yefri menjelaskan sekolah yang diduga melakukan maladministrasi tersebut merupakan sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama.
Sekolah dilaporkan karena meminta uang pendaftaran kepada wali murid saat proses PPDB
Disamping itu, potensi pungutan saat PPDB dalam yang kerap terjadi sekolah menjual seragam sekolah atau peserta didik diwajibkan membeli seragam di sekolah.
"Sekolah tidak boleh menjual seragam sekolah dan mengutip uang komite tapi itu masih terjadi," ujarnya menegaskan.
Baca juga: PSU DPD RI Sumbar 13 Juli, Ombudsman Ingatkan Soal Pelayanan Bagi Disabilitas dan Lansia
Yefri menambah mengantisipasi kejadian berulang saat PPDB, Ombudsman Sumbar sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag Provinsi Sumbar juga sudah menerbitkan surat edaran agar sekolah tidak menjual seragam sekolah maupun pembayaran uang komite selama masa pendaftaran.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan lebih dari 200 kepala sekolah menengah atas sederajat di Sumbar. Dari pertemuan itu, masih banyak kepala sekolah yang tidak memahami aturan hukum terkait sumbangan, dan pungutan di satuan pendidikan," kata Yefri.
Menurutnya, pemahaman dan pembekalan tentang aturan hukum penting untuk disampaikan kepada perangkat sekolah agar tidak terjadi pungutan liar atau pungli.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News