Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2021 itu, juga tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa ada kewenangan SAU untuk ikut memilih rektor.
"Ada dua organisasi yang setara MWA dan SAW. Namun MWA memberikan delegasi kepada SAW, yang delegasi itu bertentangan dengan peraturan pemerintah dan tidak boleh dilakukan," ujar Fadli, disela-sela jumpa pers, Senin (25/9/2023) di Padang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Efa Yonnedi Peroleh Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unand 2023-2028
Ia menambahkan para penggugat meminta agar PTUN menjadi gugatan ini prioritas, sebab pokok gugatan berkaitan langsung dengan proses pemilihan rektor yang sedang berlangsung.
Selain itu, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan sementara proses pemilihan rektor agar tidak terjadi kemelut hukum diujung.
Sebab jika proses pemilihan rektor terus dilakukan dan nantinya seandainya keluar putusan PTUN bahwa ada mekanisme dan regulasi yang salah, maka akan menimbulkan persoalan serius.
"Makanya (pemilihan rektor) dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang tetap terkait mekanisme rektor ini," ujar.
Fadli Ramadhanil menambahkan, gugatan ini sudah didaftarkan ke PTUN dan pihaknya tengah menunggu panggilan untuk pemeriksaan awal.
"Hari ini baru kita daftar, kita masih menunggu panggilan PTUN Padang untuk pemeriksaan pendahuluan atas gugatan ini," ujarnya.
Baca juga: FISIP Unand Tuan Rumah Konferensi IAPA 2023, Diskusikan Inovasi Kebijakan Publik, dan Birokrasi
Ketua MWA Unand Sebut Gugatan Tak akan Anulir Hasil Pilrek
Ketua MWA Unand Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, gugatan sejumlah dosen Unand ke PTUN tidak akan menganulir hasil pilrek oleh MWA.
Diketahui, enam dosen Unand melakukan gugatan terhadap Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas No. 2 Tahun 2023 tentang pemilihan rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang
Enam dosen penggugat ini berasal dari berbagai fakultas Unand, yakni Hary Efendi, Feri Amsari, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah dan Muhammad Yusra.
"Tidak menganulir. Saya kira yang mem-PTUN-kan juga sudah melihat bagaimana proses, transparan. Semuanya dilalui transparan," ujar Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (31/10/2023)
Dia menambahkan seluruh MWA juga sudah ikut diskusi dengan dosen-dosen yang tidak puas, agar mereka bisa menerima.
Baca juga: Profil Efa Yonnedi, Rektor Unand yang Baru Terpilih, Pernah Jabat Komisaris Utama Bank Nagari
"Kalau misalnya mereka sudah puas, dicabut. Kalau tidak pun, saya kira, karena seluruhnya, sudah berproses, demokrasi, dan transparan, tidak ada yang lain-lain," katanya.