Pilrek Unand

Gugatan Atas Pilrek Unand di PTUN Padang Masih Berlanjut, Rektor Terpilih Terancam Batal

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Efa Yonnedi, terpilih menjadi Rektor Universitas Andalas periode 2023-2028 dalam pemilihan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) di Convention Hall Kampus Limau Manis, pada Selasa (31/10/2023).

Sakti menegaskan, terpilihnya Efa Yonnedi oleh MWA sebagai rektor periode selanjutnya sudah melalui proses-proses semestinya dan transparan.

"Tidak akan menganulisr. Semuanya sudah bagus, semuanya diluar bisa melihat. Tiga calon juga bagus dan puas," katanya.

Diketahui, Efa Yonnedi, terpilih menjadi Rektor Universitas Andalas periode 2023-2028 dalam pemilihan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) di Convention Hall Kampus Limau Manis, pada Selasa (31/10/2023).

Diberitakan sebelumnya, Enam dosen Universitas Andalas melakukan gugatan terhadap Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas No. 2 Tahun 2023 tentang pemilihan rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Baca juga: Terpilih Sebagai Rektor, Efa Yonnedi sebut Bangun Unand Solid, Solutif untuk Indonesia

Enam dosen penggugat ini berasal dari berbagai fakultas Unand, yakni Hary Efendi, Feri Amsari, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah dan Muhammad Yusra. 

Salah seorang kuasa hukum enam orang dosen penggugat, Fadli Ramadhanil menyatakan gugatan terkait tindakan majelis wali amanat (MWA) yang memberikan wewenang kepada senat akademik Unand (SAU) untuk memilih rektor Unand.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No  95 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum PTN BH Universitas Andalas.

Dalam aturan tersebut, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor adalah kewenangan MWA Unand.

Lanjutnya, dalam regulasi itu juga disebutkan bahwa pemilihan rektor menjadi wewenang non akademik, tidak dapat didelegasikan ke SAU. Sementara SAU ini organ yang mengurusi akademik.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No  95 Tahun 2021 itu, juga tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa ada kewenangan SAU untuk ikut memilih rektor.

Baca juga: Mengubak Kembali Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat Unand Sebut Ada Cacat Formil

"Ada dua organisasi yang setara MWA dan SAW. Namun MWA memberikan delegasi kepada SAW, yang delegasi itu bertentangan dengan peraturan pemerintahan dan tidak boleh dilakukan," ujar Fadli, disela-sela jumpa pers, Senin (25/9/2023) di Padang.

Ia menambahkan para penggugat meminta agar PTUN menjadi gugatan ini prioritas, sebab pokok gugatan berkaitan langsung dengan proses pemilihan rektor yang sedang berlangsung.

Selain itu, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan sementara proses pemilihan rektor agar tidak terjadi kemelut hukum diujung. 

Sebab jika proses pemilihan rektor terus dilakukan dan nantinya seandainya keluar putusan PTUN bahwa ada mekanisme dan regulasi yang salah, maka akan menimbulkan persoalan serius.

"Makanya (pemilihan rektor) dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang tetap terkait mekanisme rektor ini," ujar.

Fadli Ramadhanil menambahkan, gugatan ini sudah didaftarkan ke PTUN dan pihaknya tengah menunggu panggilan untuk pemeriksaan awal.

"Hari ini baru kita daftar, kita masih menunggu panggilan PTUN Padang untuk pemeriksaan pendahuluan atas gugatan ini," ujarnya.(*)

Berita Terkini