TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seorang ayah dituduh mencabuli anak kandung perempuannya di Kabupaten Agam.
Kejadian ini dilaporkan diduga akibat mantan istri tidak senang dengan sikap dirinya yang memutuskan menikah lagi.
Informasi tersebut disampaikan ke publik saat terlapor berinisial BS bersama pendamping hukumnya menggelar konferensi pers di Kota Padang, Senin (21/8/2023).
"Diduga pelapor atau mantan istri ini tidak senang dengan BS yang akan menikah lagi, bahkan pelapor sempat salah melabrak, BS dituduh selingkuh dengan tetangganya," kata Guntur Abdurrahman selaku pendamping hukum, didampingi pihak keluarga BS.
Guntur menyampaikan, tuduhan itu akhirnya melebar kemana-kemana, bahkan istri baru BS juga dituduh telah mencabuli anak laki-laki pelapor.
"Awal mula kasus ini dilaporkan, pelapor sebenarnya menarget istri baru BS ini, tapi ternyata makin kesini semakin melebar fitnah dan tuduhannya," ungkap Guntur kepada awak media di Padang.
Baca juga: Pendamping Hukum Terdakwa Pencabulan Anak di Agam Angkat Bicara, Sebut Kasus Bohong: Fitnah Keji
Pada pemeriksaan awal tingkat penyidikan, kata Guntur, BS dilaporkan telah mempertontonkan aktivitas suami-istri kepada anaknya. Lalu, anak pelapor juga disebut-sebut memegang kelamin BS.
"Itu tuduhan awal, lalu sampai di tingkat kejaksaan, kasus ini melebar lagi, sampai ke arah BS dituduh menyebarkan penyakit seksual menular ke anak kandung perempuannya," tutur Guntur.
"Jika BS memang ada penyakit seksual dan mencabuli anak kandungnya itu, tentu saja istri baru BS terkena juga, tapi setelah diperiksa aman-aman saja," tambah Guntur.
Guntur menduga, anak perempuan yang dijadikan korban dalam perkara ini, memang telah dicabuli oleh orang tak dikenal, tapi bukan BS pelakunya.
"Kami sekeluarga pun masih mencari dan mendorong kasus ini supaya anak BS bisa diselamatkan, diduga memang anak itu korban kekerasan seksual, tapi bukan dari BS," pungkas Guntur.
Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Agam Divonis Bebas, Jaksa di Kejari Agam Ajukan Kasasi
Sebut Terdakwa Kooperatif Selama Sidang
Terdakwa kasus pencabulan kepada anak kandung yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung, akhirnya muncul ke publik berikan klarifikasi.
Diketahui, terdakwa tersebut berinisial BS, ia adalah pria yang dituduh telah mencabuli, memperkosa dan mengancam membunuh anak kandung sendiri.
Tuduhan tersebut dilaporkan oleh mantan istri BS, lalu pada Rabu (26/5/2023) BS dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim saat sidang putusan di PN Lubuk Basung.
BS melalui pendamping hukumnya, Guntur Abdurrahman mengatakan, Pihaknya muncul ke publik saat ini untuk membersihkan nama BA dan mengklarifikasi informasi yang simpang siur tentang kasus ini.
"Kami bermaksud meluruskan kesimpangsiuran terkait dengan tuduhan yang dialami BS, tuduhan tentang bapak kandung (BS) memperkosa, mencabuli san mengancam membunuh anak perempuannya," kata Guntur saat konferensi pers di Padang, Senin (21/8/2023).
Guntur menegaskan, kliennya selama menjalani proses pelaporan kasus yang menyangkut dirinya ini dengan sikap dan perilaku yang kooperatif.
Tak pernah sekalipun BS mangkir dari penyidikan, sebab kata Guntur, BS yakin tidak bersalah dan tak akan lari dari kasus yang mencoreng nama baiknya itu.
Baca juga: BERITA POPULER SUMBAR: Puluhan Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci dan Pencabulan di Tanah Datar
"Kita sepakat untuk jijik pada perbuatan ini, tapi kita juga harus sepakat untuk membela orang yang tidak bersalah. BS telah membuktikan dirinya bebas dari vonis hakim," ungkap Guntur.
Guntur menerangkan, selama proses sidang dan penyidikan dilakukan, kasus ini telah dikawal oleh banyak pihak, ada dari Komisi Yudisial bahkan Komnas HAM.
Selain itu, persidangan dalam kasus ini juga melibatkan psikolog sebagai bagian dari penalaran kondisi anak yang dituduh menjadi korban pencabulan anaknya sendiri.
Lebih lanjut, kata Guntur, jika pun BS memang melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada dirinya itu, tentu anak kandungnya ini takut bertemu dengan BS.
"Justru realitanya berbanding terbalik, anaknya ini lebih nyaman dengan BS, bahkan saat diminta pulang ke rumah ibunya (pelapor), anak ini malah seperti sedih," tutur Guntur.
Guntur menilai, tuntutan yang sebelumnya dikenai kepada terdakwa BS adalah 15 tahun, lalu tiba-tiba divonis bebas oleh hakim. Hal ini, tentu menjadi bukti bahwa hakim menilai BS tak bersalah.
"Keputusan sidang tak habis hanya dengan keterangan saksi atau pelapor saja, tapi hakim juga punya kewajiban menalar kasus ini, itulah yang disebut dengan hukum," pungkas Guntur.
Baca juga: Kondisi Anak-anak Korban Pencabulan di Sijunjung Membaik, UPTD PPA Datangkan Psikolog ke Rumah
Pembelaan Ayah Terdakwa
Sementara itu, ayah dari BS yang berinisial WA (65) menegaskan, segala hal yang menyangkut tuduhan kepada anaknya tersebut bukanlah benar.
WA pernah menguji sang anak, pada saat menawari supaya pulang ke rumah pelapor (ibu kandungnya), namun anak ini tidak mau.
"Jika BS memang benar mencabuli anak ini sebagaimana dituduhkan kepadanya, harusnya sang anak takut dan malah senang jika jauh dari ayahnya," kata WA.
WA meminta kepada seluruh pihak untuk menilai kebenaran kasus ini, serta selidiki latar belakang keluarga BS ataupun pelapor ini.
"Kami tak ingin menyebar aib atau bicara mengada-ada, tapi selidiki saja lah, siapa (pelapor) sebenarnya dan bagaimana kehidupannya," pungkas WA.
Baca juga: Alami Trauma Mendalam, Bocah Korban Pencabulan Ayah Kandung Didampingi UPTD PPA Sijunjung
Terdakwa Divonis Bebas
Terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan.
Putusan kasus tersebut dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) oleh Hakim Ketua, Wahyu Agung Muliawan.
Informasi putusan itu dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung secara daring.
Sidang putusan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb menyatakan terdakwa BS tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.
Sebab itu, terdakwa BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang sebelumnya sempat dijalaninya, selama pelaporan kasus tersebut.
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dan tahanan segera setelah putusan ini," dikutip TribunPadang.com, Kamis (27/7/2023) dari surat putusan perkara.
Selain dinyatakan tidak bersalah, terdakwa BS juga wajib mendapatkan hak-haknya berupa pemulihan terhadap kedudukan, harkat dan martabatnya terkait imbas kasus ini.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)