Pencabulan Anak di Agam

Ayah Cabuli Anak di Agam Divonis Bebas, Keluarga Korban Cari Keadilan: Sudah Dicabuli Sejak Usia TK

Ibu kandung korban kekerasan seksual di Kabupaten Agam, terus mencari keadilan hingga kini. Korban adalah anak perempuan berumur 10 tahun. Korban ...

|
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan. Pelaku pencabulan sesama jenis ditangkap polisi di Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Ibu kandung korban kekerasan seksual di Kabupaten Agam, terus mencari keadilan hingga kini.

Korban adalah anak perempuan berumur 10 tahun. Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Ibu kandung korban berinisial R (39) sangat kecewa ketika mengetahui anak perempuannya dicabuli oleh mantan suaminya itu.

Baca juga: Hakim Nyatakan Tak Bersalah, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Kandung di Agam Bebas

Terungkapnya kasus cabul tersebut, diketahui R dari pengakuan korban, bahwa ayahnya pernah memasukan jari dan kemaluannya ke area sensitif korban.

"Anaknya mengaku, sejak TK ayahnya telah memasukkan jari ke kemaluannya. Lalu saat SD, ayahnya mulai memasukkan kemaluannya," kata R kepada TribunPadang.com, ketika ditanya awal mula kasus kekerasan seksual itu, Kamis (27/7/2023).

Fakta penguat tindakan pelaku, kata R, juga turut dibuktikan oleh hasil visum dan kondisi kemaluan korban.

Pasalnya, hasil visum yang diperiksa di RSUP M. Djamil, berisikan informasi bahwa ada trauma benda tumpul di bagian kemaluan korban.

Selain itu, korban juga dinyatakan positif penyakit seksual menular. Besar dugaan R, semuanya itu akibat perbuatan pelaku.

"Sejak 2020 saya juga telah curiga, soalnya anak saya ini keputihan. Saya heran, kenapa anak kecil bisa keputihan dan keluar bau busuk," ungkap R.

Baca juga: Kakek 72 Tahun Cabuli Bocah Perempuan di Padang Panjang, Modus Kasih Uang Jajan  

"Tapi pada 2022 saya langsung sadar, bahwa anak saya ini memang dicabuli oleh ayahnya sendiri," tambah R.

Sebab, saat momen bulan puasa 2022 lalu, ayah korban membawa korban tanpa sepengetahuan R.

"Saat itu saya tidak ada di rumah, pelaku ini bawa anak saya ke rumahnya. Saat anak telah pulang, saya tanya apa yang ayahnya lakukan," ungkap R.

Begitu terkejut R ketika mendengar jawaban korban. Sebab, ayahnya diduga melakukan adegan suami-istri di depan korban.

"Ayah mantiak, begini tanggapan yang pertama kali dikatakan anak saya," tutur R.

Lebih lanjut, R menuntut keadilan, terutama nasib yang dirasakan anaknya itu. Terkesan tak adil, jika pelaku dinyatakan bebas dan tak bersalah.

Baca juga: Pria Tua Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun Ditangkap Polres Pariaman, Sudah 4 Tahun Beraksi

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved