Dijelaskannya, ketika benjolan pada kulit sapi itu parah atau LSD kategori parah, maka pihaknya tidak menyarankan sapi tersebut untuk jadi hewan kurban.
"Karena kemungkinan sudah merusak otot sapi dan tidak layak jadi hewan kurban," ujar Sovia.
Sovia menambahkan, jika sudah terlanjur disembelih di masjid atau musala, panitia hendaknya tidak membagikan daging kurban tersebut sebab sudah tidak layak.
"Kepada panitia kurban, hati-hatilah memilih hewan kurban, agar tidak rugi," katanya.
Menurutnya, ciri-ciri penyakit LSD ini berupa benjolan sekitar dua meter di kulit. Terkadang terdapat pada beberapa titik dan penyebarannya cepat.
Baca juga: Puskeswan Pasar Ternak di Solok Pastikan Sapi yang Diperjualbelikan dalam Kondisi Sehat
"Penyebarannya sendiri juga cukup cepat, karena disebarkan oleh vektor, lalat. Kalau ada ditemukan kita sarankan untuk dipotong paksa agar ternak lain tidak tertular juga," kata Sovia.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News