Siswa mengecek data yang telah dimasukkan dan mengkonfirmasi bahwa semua data tersebut sudah benar mulai tanggal 12 Juni 2023.
Siswa memilih jalur masuk dan memilih sekolah yang ingin didaftar mulai tanggal 12 Juni 2023.
Operator sekolah memverifikasi berkas siswa yang sudah diupload dan siswa memberikan berkas fisik jika diminta.
Siswa menunggu proses verifikasi dan dapat melihat hasil verifikasi pada menu hasil.
Sistem melakukan perangkingan berdasarkan nilai masing-masing jalur.
Siswa yang masuk perangkingan dinyatakan lulus. Sedangkan siswa yang tidak lulus dapat mengikuti pendaftaran selanjutnya.
Siswa yang dinyatakan lulus diharuskan untuk melakukan pendaftaran ulang ke sekolah yang dinyatakan lulus
Ombudsman Buka Posko
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat membuka posko layanan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024.
"Seperti biasa, kita selalu punya atensi khusus dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB setiap tahun," kata Yefri Heriani, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Kamis (25/5/2023).
Yefri menuturkan, jika saat pendaftaran menemukan sejumlah kejanggalan dan berpotensi maladministrasi, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Ombudsman melalui layanan pengaduan WhatsApp 0811 955 3737, call centre 137.
Selain itu juga bisa datang langsung ke Kantor Ombudsman Sumbar di Jalan Sawahan Nomor 58, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Pengaduan dan konsultasi juga dapat dilakukan melalui email pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id, serta media sosial Ombudsman Sumbar, berupa Facebook dengan akun Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat dan IG dengan akun @OmbudsmanRI137_sumbar.
Baca juga: Kouta PPDB 2023 SMP Padang: Jalur Zonasi 55 Persen, Afirmasi 17 Persen
Menurut Yefri, PPDB adalah layanan yang bersifat massal setiap tahun. Orang tua memasukkan anaknya ke TK, SD, SMP, SMA, termasuk sekolah keagamaan, hingga perguruan tinggi.
Selain itu, PPDB juga melibatkan banyak penyelenggara, mulai dari dinas pendidikan hingga satuan pendidikan.
Kemudian juga melibatkan beberapa kementerian, seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, dan ada juga satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta.
Yefri memperkirakan ada banyak potensi maladministrasi dari semua proses PPDB itu.
Mulai dari tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, hingga permintaan uang yang kebanyakan terjadi saat mendaftar ulang.
Baca juga: Jalur Prestasi Non Akademik PPDB SMP di Padang Mulai Dibuka Pekan Depan, Catat Syaratnya
Ada juga pendaftaran ulang yang dikaitkan dengan pembelian baju.
"Jadi, kalau tidak beli baju di sekolah, tidak bisa daftar ulang. Padahal, PPDB seharusnya gratis, tidak berkaitan dengan apa pun. Sekolah bahkan dilarang untuk ikut menjual seragam ataupun buku," katanya.
Dalam memaksimalkan pengawasan, Perwakilan Ombudsman Sumbar membentuk unit khusus yang disebut dengan Tim Pengawasan PPDB.
Dheka Arya Sasmita Suir, selaku Koordinator Posko Pengawasan PPDB Tahun 2023 menambahkan, pada tahap awal Ombudsman Sumbar telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Sumbar.
"Kita memberikan beberapa saran, terutama kita meminta Kemenag melaksanakan PPDB secara online," ujarnya.
Ia menambahkan Kemenag juga diminta untuk membuat jadwal, syarat dan mekanisme yang akuntabel dan transparan.
"Sejauh ini Kanwil Kemenag telah merespons dengan menyampaikan surat penting kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, untuk diteruskan kepada kepala-kepala madrasah," katanya.
Sementara untuk dinas pendidikan juga telah berkoordinasi.
Ombudsman juga memberikan beberapa saran terkait perubahan Peraturan Gubernur tentang PPDB, salah satunya terkait juknis dan syarat jalur prestasi. (*/Rima Kurniati)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News