"Mohon bantuannya dari semua stakeholder yang ada di Sumbar ini. Hal itu untuk memberantas peredaran narkoba, sehingga ke depan dapat mewujudkan Sumbar yang bersih dari narkoba," katanya.
Brigjen Pol Sukria Gaos menyampaikan bahwa pelaku tidak saling kenal, menggunakan nama samaran, dan setelah membongkar barang baru dapat uang.
Sebelumnya, Brigjen Pol Sukria Gaos menyampaikan bahwa salah satu pelaku berinisial F yang merupakan anak di bawah umur diduga mendapatkan ancaman untuk dapat mengantar barang haram jenis ganja.
"Untuk pelaku anak di bawah umur berinisial F ini hasil pendalaman kami, dia disuruh dan tidak mengetahui akan dibawa kemana. Makanya akan dilakukan pendalaman lagi," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos, Senin (8/5/2023).
Pihaknya akan melakukan pendalaman untuk mencari informasi apakah pelaku inisial F masuk ke dalam jaringan tindak pidana penyalahgunaan narkoba atau benar tidak mengetahui apa-apa.
"Jadi inisial F ini diantar oleh seseorang ke SPBU, setelah bertemu kendaraan dan diminta ikut dengan cara dipaksa. Itu hasil pendalaman kita," Brigjen Pol Sukria Gaos.
Ia menyampaikan, jika hasil pendalaman pelaku berinisial F tidak terlibat, maka akan dikeluarkan dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga dikarenakan masih anak di bawah umur.
"Jadi, masih ada waktu untuk mendalami kasus ini," pungkasnya.
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)