TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung menangkap tiga orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu.
Ketiga orang itu berinisial J (39) warga Jorong Bukit Sabalah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang.
F (29) warga Jorong Batu Ajung, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok dan CA (39) merupakan warga Jorong Sikayan, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru.
Ketiga pelaku ditangkap di tepi jalan, Jorong Pale, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung pada Kamis (7/8/2025) malam.
Kapolres Sijunjung, AKBP William Harbensyah melalui Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison mengatakan penangkapan pelaku berasal dari informasi warga yang resah.
Baca juga: Cuma 2 Kecamatan, Ini Daftar Lengkap dan Jumlah Penduduk Kota Padang Panjang
Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.
Selanjutnya aparat kepolisian mencurigai tiga orang laki-laki yang melakukan hal yang diduga tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu di tepi jalan di Pematang Panjang.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di atas tanah dekat motor tersangka Kemudian 3 tiga orang diduga tersangka tersebut diamankan ke Polres Sijunjung,” terangnya secara tertulis pada Jumat (8/8/2025).
Ia juga menjelaskan setelah dilakukan interogasi terhadap J (39) akhirnya dilakukan pengembangan ke daerah Lingge tepatnya di Warung milik J.
Penggeledahan di sekitar warung milik J (39) ditemukan di dalam kamar miliknya berupa satu botol minyak rambut merk Gatsby didalamnya berisikan 60 paket berukuran kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu.
“Tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan Anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan,” ucapnya.
Baca juga: Hujan Guyur Padang Merata Semua Kecamatan, BMKG Ingatkan Waspada saat Beraktivitas di Luar Ruangan
Berikut barang bukti yang telah diamankan berupa satu lebar kertas berwarna abu-abu yang didalam lipatannya berisikan satu buah plastik klip warna bening yang diduga sabu.
Satu unit kendaraan roda 2 merk KLX berwarna kuning hitam, satu unit Handphone merk Evercross warna hitam,
satu helai uang pecahan Rp 100.000 dan 1 helai uang pecahan Rp 50.000.
Satu buah kotak minyak rambut merk Gatsby berwarna merah hitam yang didalamnya berisikan 60 paket plastik klip berwarna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga sabu.
Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)