TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan tujuh orang laki-laki dan tujuh orang perempuan dalam satu kosan, Senin (3/4/2023) dini hari.
Kasat Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, mereka yang diamankan kedapatan tidur bercampuran di dalam kos-kosan antara laki-laki dan perempuan.
Ia menyebut, hal ini berawal dari laporan warga terkait adanya kos-kosan yang diduga bebas dari pengawasan pemilik dan penghuninya bercampur antara laki-laki dan perempuan beralamat di Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
"Usai salat tarawih, kita langsung melakukan pengawasan ke tempat kos-kosan yang dilaporkan, ternyata benar, di sana kita dapati ada yang berpasang-pasangan dalam kosan dan ada juga yang kita dapati dua orang perempuan bersama satu laki-laki di dalam kosan, maka semua kita amankan ke Mako Satpol, totalnya ada 14 orang," ujar Mursalim.
Baca juga: Antisipasi Gangguan Keamanan, Satpol PP Kota Pariaman Ajak Orang Tua Awasi Anak Belanja Petasan
Baca juga: Diduga Kumpul Kebo di Bulan Ramadan, 5 Pria dan 3 Wanita Digelandang ke Kantor Satpol PP Padang
Mursalim melanjutkan, selain mengamankan penghuni kos, Satpol PP Kota Padang juga memanggil pemilik kosan untuk dimintai keterangannya oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
"Rata-rata yang kita amankan bukan warga Padang, namun data pastinya sedang di ambil PPNS, dan jika ada di antara mereka yang berprofesi sebagai 'WTS' akan kita proses sesuai aturan,"tuturnya.
Mursalim, sangat menyayangkan temuan anggotanya di lapangan tersebut, terkait kos-kosan yang sangat longgar dan lepas dari pengawasan pemilik kos-kosan.
"Kami menghimbau kepada semua pemilik kos-kosan yang ada di Kota Padang, agar lebih memperketat lagi pengawasan anak-anak kosnya agar tidak timbul gangguan Trantibum di tempatnya," imbau Mursalim. (*/Rima Kurniati)