Kota Padang

Diduga Kumpul Kebo di Bulan Ramadan, 5 Pria dan 3 Wanita Digelandang ke Kantor Satpol PP Padang

Ia mengatakan, total penginapan yang dilakukan pengawasan dan razia ada sebanyak delapan titik, dan rata-rata penginapan ini tertib dan tidak ada

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Petugas Satpol PP Kota Padang menemukan pasangan ilegal di dalam penginapan di Kota Padang, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan lima orang laki-laki dan tiga perempuan di salah satu penginapan di kawasan Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Lima orang laki-laki dan tiga perempuan ini diamankan petugas dikarenakan diduga melakukan kumpul kebo di dalam kamar penginapan kawasan Kelurahan Kampung Pondok.

Petugas Satpol PP Kota Padang juga mendapati satu kamar ada dua pria dan satu wanita.

Selain itu, juga ditemukan satu alat kontrasepsi dan juga ditemukan pasangan yang bukan suami istri.

"Ini merupakan razia pekat, dimana petugas mengamankan lima orang laki-laki dan tiga orang perempuan di salah satu penginapan di kawasan Kelurahan Kampung Pondok," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Kasatpol PP Kota Pariaman Ingatkan Pedagang Jangan Jual Petasan Selama Ramadan atau Nanti Disita

Ia mengatakan, total penginapan yang dilakukan pengawasan dan razia ada sebanyak delapan titik, dan rata-rata penginapan ini tertib dan tidak ada ditemukan pelanggaran.

"Namun, ada satu penginapan yang berada di kawasan Pondok, kita dapati adanya remaja yang diduga melakukan kumpul kebo," katanya.

"Bahkan dalam satu kamar, ada dua pria dan satu wanita di dalamnya. Ditemukan juga satu alat kontrasepsi dan pasangan yang bukan suami istri," tambah Mursalim.

Mursalim menjelaskan, untuk saat ini belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan terhadap delapan orang remaja yang terjaring saat razia pekat tersebut.

"Sebagai wujud pembinaan, orang tua mereka kita panggil untuk datang ke mako Satpol PP Kota Padang. Sekarang mereka sudah bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya," katanya.

Baca juga: Satpol PP Kota Padang Sita Minuman Beralkohol dari Warung yang Tetap Buka di Malam Bulan Ramadhan

Ia menyebutkan, jika nanti ada yang terbukti sebagai PSK akan dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.

Mursalim menyebutkan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di Kota Padang.

Menurut dia, hal itu dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

"Sesuai arahan Walikota Padang, Satpol PP harus gencar dalam razia dengan harapan bisa menekan dan memberantas pekat agar Trantibum tetap terjaga selama Ramadhan di Kota Padang," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved