Kota Pariaman

Kasatpol PP Kota Pariaman Ingatkan Pedagang Jangan Jual Petasan Selama Ramadan atau Nanti Disita

Peningkatan pengawasan ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya korban akibat ledakan serta gangguan kenyamanan masyarakat.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Pariaman, akan tingkatkan pengawasan penjualan petasan selama Ramadan 1444 H.

Peningkatan pengawasan ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya korban akibat ledakan serta gangguan kenyamanan masyarakat.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Alfian mengatakan, pihaknya melarang adanya penjual petasan di daerah tersebut.

"Apabila kedapatan maka akan kami sita," katanya, Sabtu (1/4/2023).

Sejak awal Ramadan ia mengaku terus melakukan pemantauan di sejumlah lokasi.

Baca juga: Pemko Pariaman Gandeng BPOM Jamin Keamanan Makanan di Pasar Pabukoan

Dalam pemantauan ini, pihaknya mengajak masyarakat untuk turut andil mengawasi penjualan produk tersebut.

"Jadi melalui proses pemantauan dan pengawasan itu kami akan melakukan tindakan razia dan menyita petasan milik pedagang," jelasnya.

Agar saat razia tidak ada pedagang yang terjaring hingga menyebabkan kerugian, ia mengimbau, para pedagang agar tidak menjual dagangannya.

"Sebenarnya kami tidak ingin mereka mengalami kerugian karena dagangannya disita oleh karena itu jauh hari kami peringatkan agar tidak membeli dan menjual petasan," katanya.

Diketahui biasanya selama Ramadan penggunaan petasan marak terjadi di Pariaman dan bahkan tahun lalu terjadi kebakaran di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan akibat produk tersebut.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved