Selesai mengurus SHM itu tersangka memecah sertifikat tanahnya dan menjualnya pada orang lain.
"Jadi seolah-olah tersangka ini, melalui pemalsuan tanda tangan penghulu suku itu memiliki tanah sebanyak 4 hektare," terangnya.
Berdasarkan penyelidikan sejak September 2022 itu pihaknya menangkap tersangka dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu berupa alas hak SHM nomor 594 atas nama mamak kepala waris pelapor.
Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan Kapolres mengaku pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi, sebelum menangkap pelaku.
"Jadi kasus ini sudah p 21, tersangka sudah kami tahan sebelum berkasnya dinaikkan ke kejaksaan," jelas AKBP Abdul Aziz.
Tersangka ini disangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.