Kota Pariaman

Sanksi Kepegawaian Menanti Mantan Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pemalsuan tanda tangan dan penggunaan surat palsu mantan Kabid Trantibum Satpol PP Kota Pariaman saat berada di Kejari Pariaman

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Setelah Polres Pariaman menahan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan dan penggunaan surat palsu yang menduduki jabatan Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, tersangka ditunggu sanksi kepegawaian.

Tersangka berinisial I (57) ini setelah menjadi tersangka di Polres Pariaman, sudah digantikan jabatannya dan digantikan oleh Pelaksana Harian (PLH).

Setelah pergantian ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yota Balad mengatakan, sanksi yang akan diterima I masih menunggu hasil persidangan nanti.

"Jadi tergantung hukuman yang diterimanya baru bisa kami putuskan sanksi yang akan diterima bersangkutan sebagai ASN," jelas Yota Balad.

Mengacu pada UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Yota di aturan itu bagi ASN yang terkena pidana umum atau lainnya lebih dari 2 tahun akan diberhentikan.

Baca juga: Berkas Mantan Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Sudah Diserahkan ke Kejari

Sedangkan ASN yang terkena pidana umum atau lainnya di bawah dua tahun, akan mendapat hukuman disiplin sesuai peraturan tersebut.

"Penjatuhan hukuman itu bisa kita lakukan setelah adanya putusan persidangan nanti," terang Yota.

Sebelumnya diberitakan Kepala Bidang Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman diamankan Polres Pariaman karena pemalsuan surat tanah, Rabu (8/3/2023).

Terduga pelaku berinisial I (57) ini, kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, diamankan untuk menindaklanjuti laporan pada Agustus 2022.

Dalam laporan itu, I diduga telah memalsukan tanda tangan mamak penghulu suku dan menggunakan surat palsu, untuk memperluas kepemilikan tanahnya di kawasan Taluak, Pariaman Selatan, Kota Pariaman.

Baca juga: Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman jadi Tersangka, Wali Kota Angkat Plh

"Awalnya tersangka ini membeli tanah pelapor yang jumlahnya 4 hektare sebanyak 1.8 hektare pada awal tahun 2006," terang AKBP Abdul Aziz.

Tanah pembelian awal sebanyak 1.8 hektare ini langsung disertifikatkan tersangka, namun mengetahui tanah pelapor luasnya empat hektare, tersangka kembali mengurus Surat Hak Miliknya.

Tersangka ini sebelum mensertifikatkan tanah untuk kali kedua sebanyak 4 hektare tersebut, terlebih dahulu mengurus alas hak berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, Kepala Desa Taluak dan Ranji.

Dalam pengurusan alas hak itu, tersangka turut memalsukan tanda tangan seorang penghulu suku untuk melancarkan aksinya.

Setelah semua alas hak lengkap tersangka langsung mengurus Surat Hak Milik ke kantor pertanahan Kota Pariaman pada tahun 2007.

Selesai mengurus SHM itu tersangka memecah sertifikat tanahnya dan menjualnya pada orang lain.

"Jadi seolah-olah tersangka ini, melalui pemalsuan tanda tangan penghulu suku itu memiliki tanah sebanyak 4 hektare," terangnya.

Berdasarkan penyelidikan sejak September 2022 itu pihaknya menangkap tersangka dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu berupa alas hak SHM nomor 594 atas nama mamak kepala waris pelapor.

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan Kapolres mengaku pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi, sebelum menangkap pelaku.

"Jadi kasus ini sudah p 21, tersangka sudah kami tahan sebelum berkasnya dinaikkan ke kejaksaan," jelas AKBP Abdul Aziz.

Tersangka ini disangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Berita Terkini