Berkas Mantan Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Sudah Diserahkan ke Kejari

Tersangka pemalsuan tandatangan dan penggunaan surat palsu yang diamankan Polres Pariaman sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin ....

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Tersangka pemalsuan tanda tangan dan penggunaan surat palsu mantan Kabid Trantibum Satpol PP Kota Pariaman saat berada di Kejari Pariaman 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tersangka pemalsuan tandatangan dan penggunaan surat palsu yang diamankan Polres Pariaman sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin (13/3/2023).

Tersangka berinisial I (57) ini kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, sudah diserahkan ke Kejari Pariaman bersama barang bukti.

"Tersangka ini sudah kami serah terimakan dengan Kasi Pidsus Kejari Pariaman," terangnya.

Setelah pelimpahan pada Kejari ini, tersangka yang merupakan mantan Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman ini akan berada di tahanan Lapas Kelas II B Kota Pariaman.

Sebelumnya diberitakan Kepala Bidang Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman diamankan Polres Pariaman karena pemalsuan surat tanah, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Satlantas Polres Pariaman Pasang Pembatas Kerucut di Jalan Amblas Padang Pariaman

Terduga pelaku berinisial I (57) ini, kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, diamankan untuk menindaklanjuti laporan pada Agustus 2022.

Dalam laporan itu, I diduga telah memalsukan tanda tangan mamak penghulu suku dan menggunakan surat palsu, untuk memperluas kepemilikan tanahnya di kawasan Taluak, Pariaman Selatan, Kota Pariaman.

"Awalnya tersangka ini membeli tanah pelapor yang jumlahnya 4 hektare sebanyak 1.8 hektare pada awal tahun 2006," terang Abdul Aziz.

Tanah pembelian awal sebanyak 1.8 hektare ini langsung disertifikatkan tersangka, namun mengetahui tanah pelapor luasnya empat hektare, tersangka kembali mengurus Surat Hak Miliknya.

Tersangka ini sebelum mensertifikatkan tanah untuk kali kedua sebanyak 4 hektare tersebut, terlebih dahulu mengurus alas hak berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, kepala desa taluak dan Ranji.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Pariaman Ingatkan Bacaleg Soal Aturan Kampanye

Dalam pengurusan alas hak itu, tersangka turut memalsukan tanda tangan seorang penghulu suku untuk melancarkan aksinya.

Setelah semua alas hak lengkap tersangka langsung mengurus Surat Hak Milik ke kantor pertanahan Kota Pariaman pada tahun 2007.

Selesai mengurus SHM itu tersangka memecah sertifikat tanahnya dan menjualnya pada orang lain.

"Jadi seolah-olah tersangka ini, melalui pemalsuan tanda tangan penghulu suku itu memiliki tanah sebanyak 4 hektare," terangnya.

Berdasarkan penyelidikan sejak September 2022 itu pihaknya menangkap tersangka dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu berupa alas hak SHM nomor 594 atas nama mamak kepala waris pelapor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved