Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, KPU Pariaman Ingatkan Bacaleg Soal Aturan Kampanye

Hal ini disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pariaman Abrar Aziz.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunGayo.com
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman belum temukan adanya baliho Bakal Calon Legislatif (bacaleg).

Hal ini disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pariaman Abrar Aziz.

Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menemukan dan menerima laporan adanya baliho bacaleg terpajang di Kota Pariaman.

"Memang wajar belum ada karena memang belum ada agenda pemasangan baliho bacaleg sampai sekarang," terangnya, Selasa (14/3/2023).

Menurutnya baliho atau alat peraga kampanye ini, harusnya dipasang semasa kampanye atau tiga hari setelah penetapan daftar caleg tetap (DCT).

Baca juga: Jalan Amblas, Warga Padang Pariaman Bangun Jembatan Darurat untuk Anak Bersekolah

Tapi secara pelaksanaannya, Abrar mengaku untuk lebih lanjut pihaknya menunggu aturan lengkap dari PKPU yang belum keluar sampai sekarang.

Sementara ini kata Abrar, KPU Kota Pariaman masih dalam tahapan persiapan ferivikasi faktual DPD RI.

"Hari ini juga hari terakhir coklit dilaksanakan," jelasnya.

Pantauan TribunPadang.com, di sejumlah simpang empat sentral di Kota Pariaman tidak terlihat baliho dari para bakal calon legislatif.

Selain itu di tempat publik juga tidak ditemukan adanya baliho tersebut.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved