Berkas Mantan Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Sudah Diserahkan ke Kejari
Tersangka pemalsuan tandatangan dan penggunaan surat palsu yang diamankan Polres Pariaman sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin ....
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Tersangka pemalsuan tanda tangan dan penggunaan surat palsu mantan Kabid Trantibum Satpol PP Kota Pariaman saat berada di Kejari Pariaman
Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan Kapolres mengaku pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi, sebelum menangkap pelaku.
"Jadi kasus ini sudah p 21, tersangka sudah kami tahan sebelum berkasnya dinaikkan ke kejaksaan," jelas Abdul Aziz.
Tersangka ini disangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.
Berita Terkait
Baca Juga
Pemkab Padang Pariaman Dukung Tradisi Basapa sebagai Cikal Bakal Wisata Religi Berskala Nasional |
![]() |
---|
Anak Personel Polres Pariaman Diduga Jadi Korban Pencabulan, Sang Ayah Malah Dilaporkan Pelaku |
![]() |
---|
Personel Polres Pariaman Dilaporkan Melakukan Intimidasi, Diduga Terbawa Emosi |
![]() |
---|
5 Kota/Kabupaten di Sumatera Barat Paling Banyak Pondok Pesantren, Kota Padang Tidak Termasuk |
![]() |
---|
Mobil Suzuki Escudo Hilang Kendali Tabrak 2 Rumah di Agam, Pengendara Tewas Akibat Kepala Terbentur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.