Berkas Mantan Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Sudah Diserahkan ke Kejari
Tersangka pemalsuan tandatangan dan penggunaan surat palsu yang diamankan Polres Pariaman sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin ....
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Tersangka pemalsuan tanda tangan dan penggunaan surat palsu mantan Kabid Trantibum Satpol PP Kota Pariaman saat berada di Kejari Pariaman
Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan Kapolres mengaku pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi, sebelum menangkap pelaku.
"Jadi kasus ini sudah p 21, tersangka sudah kami tahan sebelum berkasnya dinaikkan ke kejaksaan," jelas Abdul Aziz.
Tersangka ini disangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.
Baca Juga
Residivis Bobol Brimo Korban di Padang Pariaman, Rp71 Juta Ludes untuk Judi Online dan Beli Motor |
![]() |
---|
Sambangi Sejumlah Kementerian, Upaya Wali Kota Pariaman Jemput Dana Pusat untuk Pembangunan Kota |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR - 5 Fakta Longsor Kelok 9, Bus NPM Laka di Solok dan Kisah Heroik Nenek |
![]() |
---|
Kronologi Nenek Korban Penganiayaan di Padang Pariaman, Dilakukan Anak Pelaku Pencabulan Cucunya |
![]() |
---|
BPOM Padang Ikut Awasi Program Makan Bergizi Gratis di Sumbar, untuk Hindari Kasus Keracunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.