Berkas Mantan Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Sudah Diserahkan ke Kejari

Tersangka pemalsuan tandatangan dan penggunaan surat palsu yang diamankan Polres Pariaman sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin ....

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Tersangka pemalsuan tanda tangan dan penggunaan surat palsu mantan Kabid Trantibum Satpol PP Kota Pariaman saat berada di Kejari Pariaman 

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan Kapolres mengaku pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi, sebelum menangkap pelaku.

"Jadi kasus ini sudah p 21, tersangka sudah kami tahan sebelum berkasnya dinaikkan ke kejaksaan," jelas Abdul Aziz.

Tersangka ini disangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved