Kota Padang

3 Lapak PKL Dibongkar Satpol PP di Khatib Sulaiman Padang, Mursalim: Sudah Berkali Diingatkan

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan dengan cara dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin (13/2/2023).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin (13/2/2023).

Lapak pedagang ini ditertibkan dikarenakan tidak mengindah teguran petugas sehingga diambil tindakan dengan pembongkaran.

Penertiban ini berlokasi di kawasan Khatib Sulaiman, tepatnya di depan Kantor BKKBN Sumbar dan di depan PT ANS, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya sudah sering mengingatkan baik secara lisan maupun secara administrasi.

"Namun, hari ini masih kedapatan berjualan di atas fasilitas umum (Fasum). Padahal teguran sudah diberikan melalui Lurah dan Camat," kata Mursalim.

Baca juga: Tidur Sekamar, 3 Pasangan Tanpa Ikatan Pernikahan Diciduk Satpol PP di Kamar Hotel

Baca juga: Buntut Pelemparan Batu ke Petugas, Satpol PP Padang Laporkan PKL Pasar Raya ke Polisi

Mursalim mengatakan pembongkaran terhadap lapak ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum kepada yang seharusnya.

"Kita melakukan pembongkaran terhadap tiga lapak PKL ini dalam rangka mengembalikan fungsi dari Fasum tersebut, yaitu untuk masyarakat umum," kata Mursalim.

Dalam amanat Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat perlu upaya intens untuk menjaga kondisi yang tertib di wilayah Kota Padang.

"Jajaran kita akan terus melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban baik Fasilitas umum maupun yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak dan ketertiban Kota," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berita Terkini