Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Bantah Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada yang Ingin Menghabisi Kariernya

Penulis: Rahmadi
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

TRIBUNPADANG.COM- Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa menyebut ada pihak yang ingin menghabisi kariernya di kepolisian.

Hal ini terungkap, saat terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tim penasihat hukumnya.

Dalam eksepsi atau nota keberatannya, Irjen Teddy Minahasa mengungkapkan adanya pihak yang ingin menjatuhkannya kariernya sebagai anggota Polri.

Kecurigaan itu dimulai saat dirinya mendapat ucapan selamat dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, gembong narkoba yang juga terlibat kasus ini.

Saat itu, Teddy baru saja mendapat promosi jabatan menjadi Kapolda Jawa Timur.

Baca juga: Terungkap di Sidang Perdana, Irjen Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta dari AKBP Dody Prawiranegara

Kemudian Linda mengirim pesan ucapan selamat kepadanya sekaligus kalimat terkait transaksi narkoba degan kalimat "Invoice kedua wes cair."

Kalimat itu dianggap Teddy sebagai pancingan agar dirinya membalas, sehingga terjadi percakapan tentang transaksi narkoba.

"Seolah-olah ingin menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui transaksi narkotika antara Linda Pujiastuti alias Anita dengan Dody Prawiranegara,"kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea saat membacakan eksepsi pada persidangan Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Padahal menurut Hotman, pada saat pesan Whatsapp tersebut dikirimkan, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap jaringan narkoba dibawah Linda Pujiastuti alias Anita.

Kemudian pihak Teddy juga menyinggung barang bukti sabu yang tidak ditemukan di rumah ataupun kantornya.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Hari Ini, Terkait Kasus Peredaran Narkoba

Oleh sebab itu dia menyebut dakwaan tim JPU tidak berdasar.

Bahkan dia mengklaim ada pihak yang hendak menghancurkan kariernya sebagai jenderal bintang dua.

"Barang bukti narkotika yang jelas-jelas dimiliki oleh Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita, sehingga cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin menamatkan karir cemerlang terdakwa?"

Dalam dakwaan kasus ini, terungkap bahwa Teddy dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.

Baca juga: Alex Bonpis Ditangkap, Buron Penerima Sabu yang Dijual Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa

Halaman
12

Berita Terkini