TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 500 mahasiswa Universitas Andalas (Unand) semester satu yang mau ke semester dua terancam berhenti kuliah.
Ini dikarenakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) mereka tidak lolos verifikasi.
Mahasiswa yang tidak lolos KIP-K ini datang mengadu ke Ombudsman Sumbar, Rabu (1/2/2023).
Salah seorang mahasiswa yang tidak lolos KIP-K Unand ini saat ditemui TribunPadang.com di Kantor Ombudsman mengaku terancam berhenti kuliah karena harus membayar UKT sebesar Rp5.500.000.
Ia mengatakan pembayaran UKT ini paling lambat dua hari lagi pada 3 Februari 2023 ini.
Baca juga: 500 Mahasiswa Unand Dikabarkan Terancam Berhenti, Datang Melapor ke Ombudsman Sumbar
Sementara keluarganya tak punya uang karena berasal dari keluarga kurang mampu.
"Ibu hanya jualan minuman di Pasar Batusangkar, kalau ayah sudah meninggal bulan November 2022 yang lalu," ujar mahasiswa yang enggan namanya ditulis.
Mahasiswa semester dua ini mengaku memiliki KIP sejak masih bersekolah di SMA Batusangkar.
Ia mendaftar ke Unand melalui jalur mandiri di salah satu fakultas bidang Soshum.
Namun dikarenakan tidak lolos KIP-K, Ia harus membayar UKT sejak awal serta uang pangkal totalnya sekitar Rp36 Juta.
Baca juga: Klarifikasi Unand Soal Ratusan Mahasiswa Terancam Diberhentikan, Sebut Gegara Ketersediaan Kuota KIP
Rinciannya, UKT semester 1 Rp5,5 Juta, lalu UKT semester 2 ini Rp5,5 Juta dan uang pembangunan atau uang pangkal Rp25 Juta.
"Untuk bisa mengisi kartu rencana studi (KRS) harus membayar uang UKT dulu Rp5,5 Juta. Sementara uang lainnya harus dicicil," ujarnya.
Mahasiswa asal Kabupaten Tanah Datar ini mengatakan, sebelum memutuskan tidak meloloskan KIP-K, pihak Unand tidak pernah menyurvei atau datang ke rumahnya untuk memastikan.
Sementara temannya, mahasiswa lain yang lolos verifikasi KIP-K disurvei ke rumah.
"Harusnya Unand survei ke rumah saya dulu, untuk memastikan. Ini saya tidak di survei langsung tidak lolos verifikasi KIP-K," ujarnya.
Baca juga: Genius Umar Siap Tampung Mahasiswa Unand Asal Pariaman yang Tak Lulus KIP, Diminta Lapor ke Disdik
Ia mengatakan Unand pernah mengadakan pertemuan dengan mahasiswa yang tidak lolos KIP-K melalui zoom meeting.
Lanjutnya, pihak Unand beralasan tak melakukan survei karena tidak punya anggaran.
"Semuanya mahasiswa jalur mandiri yang mengajukan KIP-K sebanyak 800 orang, namun yang disurvei cuma 300 orang yang lulus saja dan 500 orang ini tidak," ujarnya.
Ia menambahkan, pihak Unand juga beralasan tidak menyurvei ke rumahnya karena tidak punya kartu Program Kartu Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSKS).
Padahal Ia sejak waktu masih SMA mendapatkan KIP SMA.
"Kata pihak kampus data KIP saya tidak ditemukan di data pusat," jelasnya.
Ia menambahkan, sepertinya Unand hanya melolos mahasiswa KIP-K yang terdata melalui PKH dan DTKS.
Sementara sesuai aturan KIP ada 5 poin salah satunya KIP SMA dan jika salah satu saja punya bisa daftar KIP-K.
Ia berharap ada keringanan dari kampus agar bisa kuliah lagi. Jika tidak bisa membayar, otomatis tidak kuliah lagi.
"Semoga dengan melapor ke ombudsman juga ada solusinya nanti," pungkasnya.
Menanggapi kasus ini, Kepala Keasistenan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan pihaknya telah menghubungi pendamping mahasiswa untuk datang menyampaikan laporan ke Ombudsman.
persoalan ini harus dilaporkan ke Ombudman, agar pihaknya bisa segera mencek problem yang terjadi di Unand.
Ombudsman nantinya bisa mencek, apakah memang ada problem, misalnya apakah Unand memeriksa data sejak awal penerimaan.
"Kalau diperiksa apakah terdata di DTKS, kok tiba-tiba, tidak dianggap di DTKS atau memang persoalan kuota, misalnya Unand ini ada kuota 2000, ternyata di semester dua hanya 1500 lalu Unand harus kurangi," katanya.
Klarifikasi Unand
Sekretaris Universitas Andalas (Unand) Henmaidi angkat bicara terkait 500 mahasiswa yang terancam berhenti kuliah.
Henmaidi mengatakan, jumlahnya bukan 500 mahasiswa melainkan 1.048 mahasiswa yang berhenti mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Dijelaskannya, sesuai arahan Kementerian, penerimaan mahasiswa KIP terbuka untuk semua jalur penerimaan, SNMPTN, UTBK ataupun jalur mandiri.
Lanjutnya, Unand mengikuti instruksi tersebut dan tetap memberikan kesempatan bagi pengusul KIP-K di semua jalur mahasiswa baru termasuk jalur mandiri.
Henmaidi mengatakan total yang mengajukan ke Unand sebanyak 2.349 calon penerima KIP-K, namun Kementerian hanya memberi kuota 1.301, sehingga 1.048 tidak lolos.
Baca juga: Profil Beni Kharisma Arrasuli, Timsel Calon Anggota KPU Sumbar 2023-2028: Dosen Fakultas Hukum Unand
"Unand diberikan kuota oleh Kementerian itu hanya 1301 sementara yang mengajukan 2349 orang. Hanya saja siapa yang lulus sesuai kuota KIP-K ini belakangan, tidak dari awal," ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).
Henmaidi mengatakan, dari 2.349 orang yang mendaftar sebenarnya statusnya masih calon penerima KIP-K dan belum yakin lulus atau tidak.
Maka Unand membuat kebijakan untuk meniadakan uang kuliahnya semester satu dengan catatan, saat tidak lolos KIP-K, mereka harus membayar kewajiban normal lainnya.
"Maka semester awal tidak bayar sama sekali, ternyata kuota kita ada 1.048 lain tidak lolos. Maka mereka harus membayar," ujarnya.
Hendmaini menegaskan, mereka bukan berhenti menerima KIP, namun tidak lolos KIP karena kuota yang diberikan hanya 1.038 orang.
Baca juga: Beri Penghargaan, Ombudsman Sumbar sebut Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Kota Padang Meningkat
Sementara yang tidak lolos KIP-K ini harus membayar kewajiban sebagai mahasiswa pada umumnya seperti UKT dan uang pembangunan. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)