TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang tidak lolos sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) diwajibkan membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Informasi ini disampaikan Sekretaris Unand, Henmaidi menanggapi kabar ratusan mahasiswa Unand terancam berhenti karena tidak lolos verifikasi KIP-K, Rabu (1/2/2023).
Menurut Henmaidi, untuk bisa kuliah semester dua, mereka yang tak lolos KIP-K tetap harus bayar UKT sesuai yang ditetapkan.
Lanjutnya, mahasiswa ini juga sudah menyetujui sejak awal apabila tak lulus KIP akan membayar biaya normal.
"UKT mereka normal karena mereka pun sudah menandatangani perjanjian dan pernyataan apabila tidak lolos KIP-K maka bersedia membayar biaya normal," ujar Henmaidi.
Baca juga: Ombudsman Sumbar: Kuota KIP-K Unand Harusnya Jelas Sejak Awal
Baca juga: Cerita Mahasiswa Unand: Punya KIP SMA, Tapi Tak Lulus KIP-K di Unand, Tak Pernah Disurvei
Ia mengatakan, biaya UKT ini yang harus dibayarkan sesuai dengan level hasil verifikasi mahasiswa.
Sedangkan besaran uang pangkal atau pengembangan institusi ini khusus untuk mahasiswa jalur mandiri.
Saat ditanya keringanan bagi mahasiswa kurang mampu, Ia mengatakan pengurangan biaya UKT baru bisa diajukan ke Unand pada semester III nanti.
"Bagi mahasiswa yang akan mengajukan peninjauan UKT, Unand memberikan kesempatan pada semester III nanti," ujarnya.
Henmaidi menegaskan dalam menetapkan penerima beasiswa KIP-K ini ada verifikasi, bukan semua yang mengajukan langsung dapat beasiswa.
Sementara jika tidak lolos KIP-K, mereka harus membayar biaya UKT normal.
"Semua itu juga sudah termasuk dalam surat kontrak atau perjanjian yang ditandatangani mahasiswa calon KIP-K ini sejak awal," tegasnya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)