Pelecehan Mahasiswi di Padang

Aliansi Mahasiswa Unand Demo Siang ini, Tuntut Pimpinan Usut Tuntas Kekerasan Seksual di Kampus

Penulis: Wahyu Bahar
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Flyer Aliansi Mahasiswa Unand Bakal Demo Siang ini, Senin (26/12/2022)

Ini akan membuat korban merasa ketakutan dan bisa saja oknum dosen tersebut mengintimidasi mahasiswi.

"Kabarnya pelecehan seksual ini dilakukan pada tahun 2020, dan kini pelaku masih belum ditangkap. Takutnya korban ini diintimidasi," ujarnya.

Aprilisyanda mengatakan, sejak kejadian tersebut, kebanyakan mahasiswi tidak lagi mau bimbingan di rumah dosen.

"Kalau saya sendiri, memang selama ini bimbingan skripsi di kampus saja," ujarnya. 

Baca juga: Unand Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Segera Sampaikan ke Kemendikbud

Sebelumnya, Universitas Andalas (Unand) akan menindak tegas oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) terduga pelaku pelecehan seksual pada delapan mahasiswi.

Ini diungkapkan Wakil Rektor 1 Universitas Andalas (Unand) Prof. Dr. Mansyurdin saat jumpa per, Jumat (23/12/2022) di Gedung Rektorat Unand Limau Manis Padang.

Prof Masyurdin mengatakan, Unand berkomitmen menegaskan aturan bagi pelaku pelecehan seksual baik pelakunya dosen ataupun mahasiswa.

Hingga kini, oknum dosen FIB terduga tersebut sudah dinonaktifkan sejak 20 Oktober 2022 atau sekitar dua bulan.

Sementara, sanksi lain yang akan diberikan masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPKS Unand.

Baca juga: Tangani Kasus Pelecehan Seksual, Anggota Satgas PPKS Unand Kena Teror, Dua Kali Mobil Dirusak

"Selesai rekomendasi dari Satgas PPKS, Rektor akan bertindak tegas terhadap pelaku," ujarnya.

Prof Masyurdin memastikan sanksi administratif yang diberikan bukan lagi kategori sedang, melainkan pelaku akan mendapatkan sanksi administratif kategori berat.

"Sementara sanksi kejahatan kriminal, tergantung kepada korban. Jika korban melapor ke kepolisian kita siap mendampingi," ujarnya.

Soal kemungkinan memecat oknum dosen bersangkutan, Prof Masyurdin menyebut, itu yang memutuskan Dirjen Kemendikbud RI.

Sesuai Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sanksi terberat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik. (TribunPadang.com/Rima Kurniati/Wahyu Bahar)

Berita Terkini