TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Aliansi mahasiswa Universitas Andalas (Unand) berencana melakukan aksi demonstrasi ke pimpinan kampus pada Senin (26/12/2022) siang.
Hal itu dibenarkan oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unand Yodra Musfiardi.
Yodra mengatakan, aliansi mahasiswa Unand ialah ratusan mahasiswa selingkup Unand yang merasakan keresahan yang sama perihal pelecehan seksual di kampus.
Apalagi, akhir-akhir ini, kampus Unand dihebohkan dengan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dosen kepada mahasiswi.
Kata dia, akan ada sekitar 200 orang massa aksi yang akan menyuarakan aspirasinya.
Baca juga: Khawatir Para Korban Diintimidasi, Mahasiswa Unand Minta Oknum Dosen Pelecehan Seksual Ditangkap
Dikatakannya, titik kumpul massa aksi nantinya ialah di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand.
Setelahnya, massa aksi akan bergerak ke Rektorat Unand untuk menyampaikan beberapa poin tuntutan.
"Aksi nanti akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujar Yodra.
Pantauan TribunPadang.com, seruan aksi solidaritas dari Aliansi mahasiswa Unand tersebar di lini masa media sosial, baik itu di Instagram maupun di pesan singkat WhatsApp.Dalam flyer yang tersebar, ada dua tagar yang dituliskan, yakni #unandlawanpredator serta #eksekusidosencabul.
Baca juga: Unand Tindak Tegas Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual pada 8 Mahasiswi, WR1: Sanksi Berat
Sebelumnya diinformasikan, Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) meminta oknum dosen terduga pelaku pelecehan seksual pada delapan mahasiswi segera ditangkap dan dipenjarakan.
Ini diungkapkan salah seorang mahasiswi FIB Unand, Aprilisyanda, Sabtu (24/12/202).
Aprilisyanda mengaku kaget saat tahu adanya pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen pada mahasiswi.
Menurutnya, seorang dosen yang seharusnya mendidik mahasiswa namun malah melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
"Harusnya dosen itu ditangkap, dipenjarakan dan diberhentikan sebagai dosen, tidak pantas mengajar sebagai dosen," ujar Aprilisyanda, Sabtu (24/12/2022).
Baca juga: Unand Tindak Tegas Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual pada 8 Mahasiswi, WR1: Sanksi Berat
Aprilisyanda mengatakan, oknum pelaku pelecehan seksual itu hingga kini belum ditangkap.
Ini akan membuat korban merasa ketakutan dan bisa saja oknum dosen tersebut mengintimidasi mahasiswi.
"Kabarnya pelecehan seksual ini dilakukan pada tahun 2020, dan kini pelaku masih belum ditangkap. Takutnya korban ini diintimidasi," ujarnya.
Aprilisyanda mengatakan, sejak kejadian tersebut, kebanyakan mahasiswi tidak lagi mau bimbingan di rumah dosen.
"Kalau saya sendiri, memang selama ini bimbingan skripsi di kampus saja," ujarnya.
Baca juga: Unand Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Segera Sampaikan ke Kemendikbud
Sebelumnya, Universitas Andalas (Unand) akan menindak tegas oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) terduga pelaku pelecehan seksual pada delapan mahasiswi.
Ini diungkapkan Wakil Rektor 1 Universitas Andalas (Unand) Prof. Dr. Mansyurdin saat jumpa per, Jumat (23/12/2022) di Gedung Rektorat Unand Limau Manis Padang.
Prof Masyurdin mengatakan, Unand berkomitmen menegaskan aturan bagi pelaku pelecehan seksual baik pelakunya dosen ataupun mahasiswa.
Hingga kini, oknum dosen FIB terduga tersebut sudah dinonaktifkan sejak 20 Oktober 2022 atau sekitar dua bulan.
Sementara, sanksi lain yang akan diberikan masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPKS Unand.
Baca juga: Tangani Kasus Pelecehan Seksual, Anggota Satgas PPKS Unand Kena Teror, Dua Kali Mobil Dirusak
"Selesai rekomendasi dari Satgas PPKS, Rektor akan bertindak tegas terhadap pelaku," ujarnya.
Prof Masyurdin memastikan sanksi administratif yang diberikan bukan lagi kategori sedang, melainkan pelaku akan mendapatkan sanksi administratif kategori berat.
"Sementara sanksi kejahatan kriminal, tergantung kepada korban. Jika korban melapor ke kepolisian kita siap mendampingi," ujarnya.
Soal kemungkinan memecat oknum dosen bersangkutan, Prof Masyurdin menyebut, itu yang memutuskan Dirjen Kemendikbud RI.
Sesuai Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sanksi terberat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik. (TribunPadang.com/Rima Kurniati/Wahyu Bahar)