UMP Sumbar

Apindo Tolak Penghitungan UMP Sumbar 2023, Sebut Tak Sesuai Aturan, Begini Respon Disnakertrans

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat (Sumbar) menolak besaran UMP Sumbar 2023 atau Upah Minimum yang diputuskan pada rapat dewan pengupah pada Selasa (22/11/2022).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat (Sumbar) menolak besaran UMP Sumbar 2023 atau Upah Minimum yang diputuskan pada rapat dewan pengupah pada Selasa (22/11/2022).

Ketua Apindo Sumbar, Muzakir Aziz mengatakan, Apindo secara nasional tidak terima dasar penghitungan UMP sesuai Permenaker 18 Tahun 2022.

Aturan penghitungan ini saja sudah salah dan seharusnya penghitungan UMP 2023 tetap berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Nizam UI Muluk mengatakan, penghitungan UMP berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022 diputuskan pada Jumat 18 November 22 saat zoom meeting yang dipandu oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menaker Ida Fauziah.

Lanjutnya, zoom meeting ini turut dihadiri Gubernur atau Bupati/Walikota/Sekda/Kadisnaker se-Indonesia.

Baca juga: Tak Setuju Kenaikan UMP Sumbar 2023, Apindo: Nanti Investor Tidak Mau Masuk

"Penghitungan UMP yang semula sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 diganti dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujarnya, Kamis (24/11/2022)

Nizam UI Muluk menambahkan, selanjutnya Kadisnaker dan aparatur Disnaker Prov/Kab/Kota se-Indonesia mengikuti zoom meeting lagi pada, Senin 21 November 2022.

Zoom meeting ini dipandu oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri tentang teknis pelaksanaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Dari tanya jawab dengan Ibu Dirjen PHI Jamsostek, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sudah dapat persetujuan prinsip dari Presiden RI," ujarnya.

Nizam UI Muluk menambahkan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sudah ada harmonisasinya dengan Kemenkumham.

Baca juga: Kenaikan Jumlah UMP Sumbar 2023 Mendekati 10 Persen, KSPSI: Angka Pasti Tunggu SK Gubernur

Sementara PP Nomor 36 Tahun 2021 berlaku sentralistik dan semua angka langsung keluar dari pusat.

Maka Permenaker No 18 Tahun 2022 memberikan peran dan ruang gerak untuk dewan pengupahan daerah untuk bekerja dan berpartisipasi.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat (Sumbar) menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang diputuskan pada rapat dewan pengupah pada Selasa (22/11/2022).

Ketua Apindo Sumbar Muzakir Aziz mengatakan, Apindo secara nasional tidak terima dasar penghitungan UMP sesuai Permenaker 18 Tahun 2022, aturan penghitungan ini saja sudah salah.

Lanjutnya, harusnya penghitungan UMP tahun 2023 tetap berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: Besaran UMP Sumbar 2023 Telah Disepakati, Tinggal Tunggu SK Gubernur, Paling Lama Lima Hari Lagi

Halaman
12

Berita Terkini