Kenaikan Jumlah UMP Sumbar 2023 Mendekati 10 Persen, KSPSI: Angka Pasti Tunggu SK Gubernur
Dewan Pengupah Sumatera Barat (Sumbar) sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2023 bakalan naik
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM- Kenaikan jumlah UMP Sumbar 2023 mendekati 10 persen.
Awalnya pekerja berharap kenaikan UMP Sumbar 2023 ini mencapai angka 10 persen.
Namun saat rapat Dewan Pengupah Sumbar, angka 10 persen tak tercapai.
Dewan Pengupah Sumatera Barat (Sumbar) sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2023 bakalan naik
Dewan pengupah Sumbar yang terdiri dari Pemprov Sumbar, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pakar perguruan tinggi sudah menggelar rapat Selasa (22/11/2022), kemarin.
Baca juga: Besaran UMP Sumbar 2023 Telah Disepakati, Tinggal Tunggu SK Gubernur, Paling Lama Lima Hari Lagi
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, Arsukman Edy, mengatakan hasil rapat dewan pengupah memutuskan UMP Sumbar 2023 naik.
Kenaikan UMP Sumbar 2023 tidak sampai 10 persen, namun mendekati angka tersebut.
"Sebelumnya kita berharap UMP Sumbar tahun 2022 naik 10 persen, setelah dilakukan rapat kemarin walau tidak terpenuhi, setidaknya angkanya mendekati 10 persen," ujar Arsukman Edy, Rabu (23/11/2022)
Arsukman Edy enggan menyebut angka pasti kenaikan UMP Sumbar 2023.
Ia meminta untuk menunggu SK Gubernur Sumbar soal UMP Sumbar 2023.
Baca juga: Hasil Rapat Dewan Pengupah Sumbar: UMP Tahun 2023 Naik, Mendekati Angka 10 Persen
"Hasilnya memang sudah di dewan pengupahan, namun ketetapannya kan harus ada SK Gubernur Sumbar," ujarnya.
Ia mengatakan, Penghitungan UMP Sumbar 2023 didasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022 penganti formula PP 36 tahun 2021
"Yang pastinya angkanya lebih baik dari pada formula PP 36 tahun 2021," ujarnya.
Ia menambahkan, pada formula PP 36 tahun 2021 penyesuaian UMP Sumbar hanya 6,6 persen.
Diketahui, UMP Sumbar 2022: Rp 2.512.539,00