UMP Sumbar
Besaran UMP Sumbar 2023 Telah Disepakati, Tinggal Tunggu SK Gubernur, Paling Lama Lima Hari Lagi
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 tinggal menunggu SK Gubernur Sumbar. Penetapan paling lambat tanggal 28 November ..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 tinggal menunggu SK Gubernur Sumbar.
Pasalnya, Dewan Pengupah Sumbar yang terdiri dari pihak Pemprov Sumbar, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pakar perguruan tinggi sudah mendapatkan kesepakatan angka kenaikan UMP Sumbar 2023, pada Selasa (22/11/2022).
"Setelah rapat ini tinggal penetapan oleh Gubernur Sumbar," ujarnya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arsukman Edy, Rabu (23/11/2022)
Arsukman Edy mengatakan, penetapan paling lambat tanggal 28 November 2022
"Paling lambat lima hari sudah diumumkan. Mudahan-mudahan secepatnya sudah ada SK Gubernur," ujarnya.
Baca juga: Hasil Rapat Dewan Pengupah Sumbar: UMP Tahun 2023 Naik, Mendekati Angka 10 Persen
Dijelaskannya, indikator penentu UMP Sumbar 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Di antaranya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Inflasi Sumbar sekitar 8,9 dan pertumbuhan ekonomi 4,1. Jadi saya pikir, penyesuaian UMP sesuai harapan kita," ujarnya.
Arsukman Edy mengatakan, UMP Sumbar tahun 2023 ini bukan naik hanya penyesuaian saja mata uang sebab ada inflasi.
Diberitakan sebelumnya, Arsukman Edy mengatakan, hasil rapat dewan pengupah memutuskan UMP Sumbar tahun 2023 naik.
Baca juga: UMP Sumbar 2023 Diperkirakan Naik, Berikut Besaran 5 Tahun Terakhir
Kenaikan UMP Sumbar tahun 2023 tidak sampai 10 persen, namun mendekati angka tersebut.
"Sebelumnya kita berharap UMP Sumbar tahun 2023 naik 10 persen, setelah dilakukan rapat kemarin walau tidak terpenuhi, setidaknya angkanya mendekati 10 persen," ujar Arsukman Edy.
Arsukman Edy enggan menyebut angka pasti kenaikan UMP Sumbar tahun 2023.
Ia meminta untuk menunggu SK Gubernur Sumbar soal UMP Sumbar tahun 2023.
"Hasilnya memang sudah di dewan pengupahan, namun ketetapannya kan harus ada SK Gubernur Sumbar," ujarnya. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)