UMP Sumbar
Hasil Rapat Dewan Pengupah Sumbar: UMP Tahun 2023 Naik, Mendekati Angka 10 Persen
Dewan Pengupah Sumatera Barat (Sumbar) sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2023 bakalan naik. Kenaikan UMP Sumbar tahun 2023 ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Pengupah Sumatera Barat (Sumbar) sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2023 bakalan naik.
Dewan pengupah Sumbar yang terdiri dari Pemprov Sumbar, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pakar perguruan tinggi sudah menggelar rapat Selasa (22/11/2022).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, Arsukman Edy mengatakan, hasil rapat dewan pengupah memutuskan UMP Sumbar tahun 2023 naik.
Kenaikan UMP Sumbar tahun 2023 tidak sampai 10 persen, namun mendekati angka tersebut.
"Sebelumnya kita berharap UMP Sumbar tahun 2022 naik 10 persen, setelah dilakukan rapat kemarin walau tidak terpenuhi, setidaknya angkanya mendekati 10 persen," ujar Arsukman Edy, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Daftar UMP Sumbar per Tahun Sejak 2018, Simak Formula Penghitungan UMP 2023
Arsukman Edy enggan menyebut angka pasti kenaikan UMP Sumbar tahun 2023.
Ia meminta untuk menunggu SK Gubernur Sumbar soal UMP Sumbar tahun 2023.
"Hasilnya memang sudah di dewan pengupahan, namun ketetapannyakan harus ada SK Gubernur Sumbar," ujarnya.
Ia mengatakan, Penghitungan UMP Sumbar tahun 2023 didasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022 penganti formula PP 36 tahun 2021
"Yang pastinya angkanya lebih baik dari pada formula PP 36 tahun 2021," ujarnya.
Baca juga: Pengamat Ekonomi: UMP Sumbar 2023 Harusnya Naik di Atas 10 Persen
Ia menambahkan, pada formula PP 36 tahun 2021 penyesuaian UMP Sumbar hanya 6,6 persen.
Diketahui, UMP Sumbar tahun 2022 yaitu Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya lagi, tahun 2021 Rp2.484.041.
UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)