Kota Pariaman

Kota Pariaman Berstatus Kejadian Luar Biasa DBD, 103 Kasus Terekap Sejak Januari- Agustus 2022

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas sedang melaksanakan Fogging di ruang tahanan polres Pariaman beberapa waktu lalu, Rabu (10/8/2022)

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kota Pariaman ditetapkan sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) setelah adanya peningkatan hampir dua kali lipat kasus DBD hingga, Jumat (19/8/2022).

Tercatat oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Kabid P2P Dinkes) Kota Pariaman Rio Arisandi, ada sebanyak 103 kasus terekap sejak Januari- Agustus 2022 ini.

Dimana penyebaran terbanyak terjadi di Kecamatan Pariaman tengah sebanyak 38 kasus, Kecamatan Pariaman Selatan 31 kasus, Kecamatan Pariaman Utara 21 kasus dan Kecamatan Pariaman Timur 13 kasus.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Pawai Alegoris Pariaman Berakhir di Pantai Gandoriah, Festival Pamalayu 2022

Masyarakat yang terkena ini kebanyakan pada rentang usia produktif berkisar 15-44 tahun.

Jumlah kasus tahun ini meningkat dari sebelumnya, dimana selama 2021 tercatat hanya 69 kasus DBD di Kota Pariaman.

"Peningkatan ini membuat Kota Pariaman berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD," kata Rio Arisandi, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Pawai Alegoris Pariaman Berakhir di Pantai Gandoriah, Walikota Genius Umar: Memeriahkan HUT ke 77 RI

Pihaknya mengira peningkatan drastis ini disebabkan oleh curah hujan tinggi beberapa waktu belakang.

Sehingga memunculkan genangan air pada sejumlah wadah tempat media tumbuh kembang nyamuk Aedes Aegypti penyebab DBD.

Wadah tersebut beragam seperti barang tidak terpakai atau bekas dipakai di antaranya kaleng bekas, botol plastik bekas, ban bekas dan barang yang bisa menampung air lainnya.

Baca juga: Pemko Pariaman Adakan Pawai Alegoris Meriahkan HUT ke-77 RI

Bak mandi dan sejumlah tempat penampungan air yang tidak dikuras dan dibersihkan juga menjadi penyebab nyamuk ini tumbuh kembang.

"Tapi nyamuk ini tidak bisa hidup di kolam yang berisi ikan atau ada makhluk hidup di dalamnya," terangnya.

Melihat kondisi ini Rio menilai, masyarakat harus meningkatkan kesadaran atas bahaya DBD, dengan cara pemberantasan sarang nyamuk.

Seorang petugas sedang melaksanakan Fogging di ruang tahanan polres Pariaman beberapa waktu lalu, Rabu (10/8/2022) (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Seperti mendaur ulang barang, merapikan atau membuang barang bekas yang bisa jadi media tumbuh kembang nyamuk Aedes Aegypti.

Lalu untuk rumah, kantor dan instansi terkait bisa melakukan gotong royong untuk pemberantasan sarang nyamuk dengan 3 M (Menutup, menguras dan mendaur ulang).

Halaman
12

Berita Terkini