PPDB Sumbar

Hari Ini Pengumuman Hasil PPDB SMP Padang 2022 Jalur Zonasi, Mulai Pukul 13.00 WIB

Penulis: Rima Kurniati
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana posko pengaduan PPDB SMP Padang 2022 yang dibuka hari ini, Senin (20/6/2022) di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang. Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama atau PPDB SMP Padang 2022 jalur zonasi diumumkan hari ini, Kamis (23/6/2022).

"Setelah mendaftar siswa akan mendapatkan bukti pendaftaran," ungkapnya. 

Baca juga: Kuota Jalur Prestasi PPDB SMA di Sumbar 30 Persen: Prestasi Akademik Dinilai Berdasarkan Rapor

Baca juga: Pra Pendaftaran PPDB SMP Padang Bagi Lulusan Sebelum 2022, Lulus Paket dan dari Luar Padang

Tressy mengatakan setiap peserta didik hanya diperbolehkan mendaftar satu kali dan tidak bisa mengubah pilihan jika telah mendapatkan bukti pendaftaran.

Pengumuman tahap pertama pada 23 Juni 2022, kemudian pendaftaran ulang online 24- 25 Juni 2022.

Selanjutnya, tahap kedua untuk calon peserta didik baru jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi 

"Pada tahap ini peserta memilih dua pilihan SMP negeri bebas zona," ujarnya. 

Baca juga: Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SMA/SMK Sumbar, Suryanto: Harus Disertai SK, Maksimal 1 Tahun

Baca juga: PPDB SMP Padang Tahun 2022 Tampung 6800 Siswa, 54 Persen Jalur Zonasi

Tahap II diperuntukkan untuk peserta didik baru yang tidak diterima pada tahap satu atau tidak mengikuti tahap I.

Pendaftaran online tahap II pada 26-28 Juni 2022 pengumuman 29 Juni 2022. Pendaftaran ulang 30 Juni sampai 1 Juli 2022.

Ia menambahkan seleksi PPDB SMP menggunakan mekanisme jalur zonasi dan jalur afirmasi berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dari domisili peserta didik sesuai kartu keluarga ke sekolah pilihan. 

Baca juga: PPDB SMA/SMK Sumbar Dimulai 16 Juni 2022, Calon Peserta Didik Bisa Daftar di ppdb.sumbarprov.go.id

Baca juga: Kuota Jalur Prestasi PPDB SMA di Sumbar 30 Persen: Prestasi Akademik Dinilai Berdasarkan Rapor

"Apabila jarak sama, seleksi berdasarkan usia, apabila  jarak dan usia sama, seleksi berdasarkan yang terlebih dahulu mendaftar," ungkapnya. 

Dikatakannya, seleksi calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur prestasi dilakukan berdasarkan rata-rata nilai lapor.

"Kalau nilai sama maka ditentukan berdasarkan usia, jika nilai dan usia sama maka ditentukan berdasarkan yang mendaftar pertama," tambahnya. (*) 


 

 

Berita Terkini