PPDB SMP Padang Tahun 2022 Tampung 6800 Siswa, 54 Persen Jalur Zonasi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menerima sekitar 6800 orang pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP tahun 2022

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala UPTD Dapodik IT Disdikbud Kota Padang Tressy YulindaYulinda ditemui Selasa (14/6/2022) 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menerima sekitar 6800 orang pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP tahun 2022.

Kepala UPTD Dapodik IT Disdikbud Kota Padang Tressy Yulinda mengatakan daya tampung sekitar 6800 ini berada pada 43 SMP negeri.

"Daya tampung SMP Negeri tahun ini sekitar 6800 siswa yang tersebar pada 104 kelurahan," kata Tressy Yulinda, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: PPDB SMA/SMK Sumbar Dimulai 16 Juni 2022, Calon Peserta Didik Bisa Daftar di ppdb.sumbarprov.go.id

Baca juga: PPDB SMA/SMK Sumbar Dimulai 16 Juni 2022: Calon Peserta Didik Dapat, Mendaftar di link Berikut Ini

Terdapat empat jalur PPDB SMP tahun 2022 ini, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi akademik

Dikatakannya, jalur zonasi maksimal 54 persen, jalur afirmasi maksimal 17 persen, perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan jalur prestasi minimal 23 persen.
 
Tressy Yulinda mengatakan, jalur penerimaan melalui zonasi ditentukan berdasarkan zona kelurahan tempat tinggal para siswa dilihat dari kartu keluarga (KK).

Baca juga: Usia Jadi Prioritas PPDB SD Padang 2022, Minimal 6 Tahun per 1 Juli 2022

Baca juga: Jadwal PPDB SD Padang 2022 Dimulai 16 Juni, Simak Tata Cara Pendaftaran hingga Bisa Pilih 3 Sekolah

Dikatakan, tidak semua kelurahan mempunyai SMP negeri.

Dari 104 kelurahan di Padang hanya 38 kelurahan yang terdapat SMP Negeri. 

"Untuk menentukan zona kelurahan, dilihat dari batas wilayah yang berdekatan dengan sekolah,"

"Biasanya masing-masing kelurahan itu ada empat sampai lima sekolah" ungkapnya. 

Dikatakannya, penentuan sekolah berdasarkan zona kelurahan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan wali kota Padang. 

Baca juga: Syarat Administrasi PPDB SD Padang 2022, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua Wajib Ada

Baca juga: PPDB SD Padang 2022 Sediakan 3 Jalur, Zonasi 70 Persen, Sisanya Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua

"Penentuan zona ini bisa dilihat di website Disdikbud Padang," ungkapnya. 

Selanjutnya, jalur afirmasi dibuka untuk siswa yang terdata pada DTKS Dinas Sosial Kota Padang. 

"Kemudian jalur perpindahan orang tua untuk siswa yang orang tuanya pindah kerja ke Padang atau yang ingin sekolah di dekat tempat kerja orang tuanya," ungkapnya. 

Kemudian, penerimaan jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai rapor sekolah. (*) 


 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved