TRIBUNPADANG.COM - Kelangkaan minyak goreng curah terjadi di Kota Padang Panjang.
Informasi tersebut diterima Sekretariat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) berdasarkan laporan pemantauan lapangan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) dan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan).
Hal tersebut diungkapkan Kabag Perekonomian dan SDA Setdako selaku ketua Tim Teknis TPID Kota Padang Panjang Putra Dewangga dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).
“Kabid Perdagangan dan Industri Disperdakop UKM, Friyetni, bersama dengan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Dispangtan, Surya, menyampaikan pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi ke distributor Padang Panjang terkendala."
"Karena distributor tidak sanggup memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” paparnya.
Baca juga: Denda PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Kota Padang Panjang Bisa Dibayar dengan Nontunai
Baca juga: Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PKB dan Balik Nama Kendaraan hingga 15 Juni 2022
Sesuai dengan Permenperin tersebut, jelasnya, pihak distributor diwajibkan memasukkan data NIB, NPWP dan Faktur Pajak dari Distributor II (pedagang pengecer) ke dalam SIINAS (Sistim Informasi Industri Nasional).
Sedangkan kondisi saat ini, tidak ada satupun pedagang pengecer di Kota Padang Panjang yang memiliki dokumen tersebut.
Sehingga distributor minyak goreng sawit curah di Kota Padang Panjang tidak bisa mendapatkan penyaluran.
“Disperdakop UKM telah mengambil langkah mendorong para pengecer untuk mengurus dokumen NIB, NPWP dan faktur pajak. Namun upaya tersebut belum memperlihatkan hasil sesuai harapan," sebutnya.
Terkait dengan hal tersebut, Putra menyampaikan, TPID akan menindaklanjuti kondisi ini dengan meminta Disperdakop UKM untuk intensif mendorong dan memfasilitasi pedagang pengecer untuk mengurus persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Permenperin tersebut.
“Kami akan mengusulkan kepada pengambil kebijakan di tingkat Kementerian agar dapat melakukan penyederhanaan persyaratan bagi pedagang pengecer."
"Untuk mengatasi kekosongan jangka panjang minyak Goreng Sawit Curah Bersubsidi di Kota Padang Panjang, diharapkan Disperdakop UKM dapat segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di provinsi untuk menjadwalkan operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di Padang Panjang,” katanya.
Ditambahkannya, TPID yang diketuai langsung wali kota akan menyampaikan kondisi ini untuk dibahas dalam High Level Meeting TPID Sumatera Barat pada 30 Maret mendatang di Kota Padang.
TPID sangat berharap kerja sama semua pihak, baik OPD, pedagang pengecer, distributor dan pihak terkait lainnya agar dapat membantu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Ini demi membantu masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil juga.
“Insyaa Allah dengan niat baik kita untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, semua jalan kita akan dimudahkan Allah SWT,” tutupnya. (*)