Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Dalam kegiatan rapat koordinasi pemenuhan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Sijunjung, Iraddatillah menyebut akan berkomitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui, kegiatan yang digelar di Hotel Grand Rocky, Kota Bukittinggi, Selasa (22/3/2022).
“Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa terus dilakukan, salah satunya dengan melakukan Monitoring Center for Prevention (MCP),” ungkap Iraddatillah.
Baca juga: Disdukcapil Serahkan E-KTP Bagi Warga Binaan LP Kelas IIB Muaro Sijunjung
Baca juga: Posko Damkar Kumanis Sijunjung, Simulasi dan Edukasi Para Murid TK, Hadapi Kebakaran
Ia menjelaskan, total capaian MCP Kabupaten Sijunjung terbilang masih rendah yaitu 55,72 persen, berdasarkan hasil laporan aksi pemberantasan korupsi terintegritas tahun 2021.
“Untuk meningkatkan capaian MCP ini, maka kita perlu melaksanakan langkah-langkah perbaikan dengan mengadakan rapat koordinasi seperti yang dilaksanakan hari ini dengan seluruh OPD terkait yang menjadi penanggung jawab setiap area intervensi dan membangun komitmen untuk bisa meningkatkan capaian MCP dari tahun 2021,” ujarnya.
Baca juga: POPULER SUMBAR: Kasus Harian Covid-19 Ada 103 Sembuh, Objek Wisata Baru di Sijunjung Diresmikan
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Masih Tinggi Disdagperinkop UKM Sijunjung akan Monitoring Sesuaikan Harga
Kepala Inspektorat Provinsi Sumbar, Zainuddin mengungkapkan capaian MCP Kabupaten Sijunjung tahun 2021 turun dibandingkan dengan tahun 2020, dari 62,34 persen menjadi 55,72 persen.
“Untuk nilai Survei Penilaian Integritas (SPI), Sijunjung harus melakukan peningkatan agar dapat menunjukan nilai yang maksimal,” sebut Zainuddin.
Baca juga: Jelang Bulan Ramadhan, Harga Tepung dan Gula Pasir Mulai Naik di Pasar Tanjung Ampalu Sijunjung
Baca juga: Pedagang Pasar Tanjung Ampalu Sijunjung Masih Jual Minyak Goreng Curah, Rp 18 Ribu Per Kilogram
Dikatakannya, program pemberantasan korupsi terintegrasi dalam tata kelola pemerintah daerah, ada delapan area strategis yang harus dijaga agar tidak ada penyimpangan diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan dana desa.
"Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mempelajari lebih dalam semua indikator-indikator tersebut, sehingga ASN bisa bekerja secara professional,” harapnya. (*)