TRIBUNPADANG.COM- Sejumlah orang tua murid SDIT Luqman Padang tidak saja mengadukan masalah SE Disdukbud Padang ke Ombudsman Sumbar.
Mereka juga akan menyambangi DPRD Padang mengadukan hal serupa.
Ketua Komite SD IT Luqman Kota Padang Andri Antoni mengaku setelah menyelesaikan aduan di Ombudsman Sumbar, para orang tua murid juga akan berkordinasi dengan Komisi 4 DPRD Kota Padang.
"Hari ini kami masukan surat permohonannya, semoga Senin kami bisa bertemu dengan Komisi 4," jelasnya.
Baca juga: Polemik SE Disdikbud Padang, Orang Tua SDIT Luqman Ramai-Ramai Datangi Ombudsman Sumbar
Kamis (10/2/2022) sejumlah wali murid SDIT Luqman Padang ramai-ramai mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Mereka datang mengadukan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11.
Ketua Komite SD IT Luqman Kota Padang Andri Antoni mengatakan kedatangannya dengan wali murid lain menuntut hak murid untuk belajar.
"Di sini saya selaku perwakilan orang tua murid dan guru sepakat untuk membuat pengaduan pada Ombudsman Sumbar," katanya setelah membuat pengaduan di kantor Ombudsman Sumbar.
Baca juga: Budi Syahrial Nilai SE Tentang Vaksinasi Tidak Bisa Dipaksakan, Wali Murid Bisa Datangi DPRD Padang
Baca juga: Wakasek SDN Percobaan Padang Pastikan 4 Murid Dipulangkan karena Belum Vaksin Tetap Dapat Bimbingan
"Alhamdulillah laporan kami sudah di terima. Harapannya sebagai orang tua, anak-anak kami tetap mendapatkan layanan seandainya mereka memang tidak bisa belajar di sekolah," sambungnya.
Hal ini mengacu pada isi SE Disdikbud Kota Padang poin dua di mana murid yang belum melaksanakan vaksinasi dibimbing oleh orang tua di rumah.
"Kami sebagai orang tua akan mengupayakan beragam cara agar hal itu terwujud salah satunya dengan meminta bantuan pada Ombudsman Sumbar," terangnya.
Baca juga: Karakter Superhero dan Badut Hibur 66 Murid SDN 36 Alang Laweh Padang yang Disuntik Vaksin
Baca juga: Berawal dari 1 Siswa, Berikut Kronologi Siswa Positif Covid-19 di SD Negeri 20 Indarung Padang
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan laporan tersebut akan diproses terlebih dahulu oleh pihaknya.
"Ini masih tahap penerimaan dan verifikasi laporan, jadi butuh waktu satu hingga dua hari untuk pemeriksaannya," kata Adel terpisah.
Ia menjelaskan kalau laporan ini sudah lengkap baru pihaknya akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan.
DPRD Sebut SE Tak Bisa Dipaksakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang beberkan bahwa Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tentang Vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini tidak bisa dipaksakan.
Hal ini di sampaikan oleh anggota komisi 4 DPRD Kota Padang, Budi Syahrial bahwa pihaknya melihat vaksinasi ini tidak bisa juga dipaksakan karena ada Undang-undang kesehatan yang mengaturnya.
"Di dalamnya tertulis bahwa mengambil tindakan medis pada seseorang harus melalui persetujuan dari yang bersangkutan," katanya Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Kemenag dan Anggota DPRD Sumbar Buktikan Warga Minang Toleran, Berprinsip Saling Hormat, dan Hargai
Baca juga: Oknum DPRD Kota Padang Inisial I Dipanggil Polresta Padang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir
Vaksinasi menurut Budi adalah memasukan zat ke tubuh seseorang maka harus ada persetujuan serta yang bersangkutan juga bisa menolak.
"Kalau ada yang melanggar hak menolak itu, tentu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," terangnya.
Sebelumnya menurut Budi juga pernah ada statement dari kementerian bahwa anak-anak tidak wajib divaksin namun jika tidak mau divaksin tetap boleh sekolah.
Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang Tolak Pengesahan APBD Tahun 2021, Berikut Ini Alasannya
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, DPRD Kota Padang Tiadakan Aktivitas Hingga 25 Maret 2020
"Sehingga sekarang muncul pro dan kontra, kenapa harus dipaksakan betul," bebernya.
Budi juga sepakat jika seandainya para wali murid saat ini menuntut hak belajar anaknya.
"Kalau menurut saya jika memang merasa keberatan dan mendatangi ombudsman adalah langkah yang tepat," bebernya.
Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Kota Padang: Dinkes Harus Turun untuk Cek Persediaan Masker di Lapangan
Baca juga: Komisi II DPRD Kota Padang Saran Ini pada PT Pelindo Tentang Penolakan Pergusuran Rumah Warga
Ia juga menambahkan para wali murid juga bisa langsung mendatangi DPRD Kota Padang.
"DPRD terbuka, kalau ada masyarakat mengadu masa kami tidak membuka diri," ucap Budi.
Menurutnya para wali murid cukup datang ke DPRD lalu nanti akan diterima dan dilakukan penangan bersama oleh Ketua DPRD bersama komisi-komisi yang ada.
Baca juga: Ombudsman: Apakah Wali Kota Sudah Bosan Berikan Layanan Pendidikan pada Warga yang Dianggap Mada?
Baca juga: Gubernur Irwan Prayitno Penuhi Undangan Ombudsman Sumbar di Akhir Masa Jabatan