Orang Tua Adukan SE Disdik
Polemik SE Disdikbud Padang, Orang Tua SDIT Luqman Ramai-Ramai Datangi Ombudsman Sumbar
Polemik surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang yang hanya mengizinkan murid sudah vaksinasi boleh belajar tatap muka, berlanjut.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM- Polemik surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang yang hanya mengizinkan murid sudah vaksinasi boleh belajar tatap muka, berlanjut.
Kamis (10/2/2022) sejumlah wali murid SDIT Luqman Padang ramai-ramai mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Mereka datang mengadukan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11.
Baca juga: Budi Syahrial Nilai SE Tentang Vaksinasi Tidak Bisa Dipaksakan, Wali Murid Bisa Datangi DPRD Padang
Baca juga: Wakasek SDN Percobaan Padang Pastikan 4 Murid Dipulangkan karena Belum Vaksin Tetap Dapat Bimbingan
Ketua Komite SD IT Luqman Kota Padang Andri Antoni mengatakan kedatangannya dengan wali murid lain menuntut hak murid untuk belajar.
"Di sini saya selaku perwakilan orang tua murid dan guru sepakat untuk membuat pengaduan pada Ombudsman Sumbar," katanya setelah membuat pengaduan di kantor Ombudsman Sumbar.
"Alhamdulillah laporan kami sudah di terima. Harapannya sebagai orang tua, anak-anak kami tetap mendapatkan layanan seandainya mereka memang tidak bisa belajar di sekolah," sambungnya.
Hal ini mengacu pada isi SE Disdikbud Kota Padang poin dua di mana murid yang belum melaksanakan vaksinasi dibimbing oleh orang tua di rumah.
"Kami sebagai orang tua akan mengupayakan beragam cara agar hal itu terwujud salah satunya dengan meminta bantuan pada Ombudsman Sumbar," terangnya.
Baca juga: Karakter Superhero dan Badut Hibur 66 Murid SDN 36 Alang Laweh Padang yang Disuntik Vaksin
Baca juga: Berawal dari 1 Siswa, Berikut Kronologi Siswa Positif Covid-19 di SD Negeri 20 Indarung Padang
Andri mengaku setelah ini para orang tua murid juga akan berkordinasi dengan Komisi 4 DPRD Kota Padang.
"Hari ini kami masukan surat permohonannya, semoga Senin kami bisa bertemu dengan Komisi 4," jelasnya
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan laporan tersebut akan diproses terlebih dahulu oleh pihaknya.

"Ini masih tahap penerimaan dan verifikasi laporan, jadi butuh waktu satu hingga dua hari untuk pemeriksaannya," kata Adel terpisah.
Ia menjelaskan kalau laporan ini sudah lengkap baru pihaknya akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan.
DPRD Sebut SE Tak Bisa Dipaksakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang beberkan bahwa Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tentang Vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini tidak bisa dipaksakan.