Optimalisasi Capaian Vaksin, Masuk Objek Wisata Restoran dan Rumah Makan di Sumbar Kini Wajib Vaksin

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang pelajar menerima vaksinasi dari petugas vaksinator dari Dinkes Padang Pariaman, Senin (11/10/2021).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menerbitkan aturan baru terkait kegiatan masyarakat selama PPKM.

Satu di antaranya ialah penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat kegiatan di tempat wisata, restoran dan rumah makan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 yang ditujukan kepada bupati wali kota se Sumbar.

Baca juga: Tanggapan Gubernur Sumbar Mahyeldi soal Naik Pesawat Wajib PCR

Baca juga: Meningkatkan Capaian Vaksinasi Kelompok Lansia di Kota Pariaman, Ini yang Dilakukan Dinas Kesehatan

Aturan tersebut dibuat dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19 dan optimalisasi capaian vaksinasi di Sumatera Barat.

"Diharapkan kerjasamanya untuk dapat mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, menerapkan kebijakan wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi bagi setiap tamu/pengunjung fasilitas akomodasi, objek wisata/restoran/rumah makan," kata Mahyeldi dalam surat tersebut.

Baca juga: UPDATE Corona Sumbar Per 25 Oktober 2021 Pagi: Bertambah 9 Warga Positif Covid-19, Sembuh 8 Orang

Baca juga: UPDATE Corona Sumbar hingga 22 Oktober 2021 Pagi: Tambah 4 Warga Positif Covid-19, Sembuh 16 Orang

Baca juga: UPDATE Corona Sumbar hingga 21 Oktober 2021 Pagi, Tambah 11 Warga Positif Covid-19, Sembuh 19 Orang

Dalam surat itu, juga disebutkan bagi tamu/ pengunjung yang belum mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan, dapat menunjukkan hasil non-reaktif Rapid Antigen Test maksimal 1 x 24 jam, atau hasil negatif PCR SWAB Test maksimal 2 x 24 jam.

Selain itu, dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19, Mahyeldi juga meminta bupati wali kota segera mendorong upaya vaksinasi bagi karyawan fasilitas akomodasi/objek wisata/restoran/rumah makan di daerah masing-masing. (*)

Meningkatkan Capaian Vaksinasi Kelompok Lansia di Kota Pariaman, Ini yang Dilakukan Dinas Kesehatan

Berdasarkan data dari KPC PEN, total target sasaran vaksinasi kelompok lansia di Kota Pariaman ialah sebanyak 7.897 orang.

Namun, sejauh ini angka capaian vaksinasi kelompok lansia di Kota Tabuik ini masih yang terendah dibanding kelompok SDM Kesehatan, petugas publik, anak usia 12-17 tahun, serta masyarakat umum.

Adapun angka capaian vaksinasi dosis pertama untuk kelompok lansia di Kota Pariaman baru mencapai 454 orang.

Baca juga: Kadinkes Kota Pariaman sebut Capaian Vaksinasi 35,50 Persen, Berkat Gencarnya Vaksinasi Bagi Pelajar

Baca juga: Update Vaksinasi Covid-19 Kota Pariaman: 26.496 Telah Vaksin Dosis I, 12.690 Baru Selesai Vaksin II

Jika dipersentasekan, jumlah tersebut baru mencapai 5,75 persen dari total target sasaran kelompok lansia.

Sedangkan untuk dosis kedua, baru 264 orang dari kelompok lansia yang menerima vaksinasi ini, yang jika dibagi dengan total sasaran kelompok lansia baru mencapai 3,34 persen.

Menanggapi masih rendahnya vaksinasi untuk kelompok lansia, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Nazifah mengungkapkan kiat-kiatnya untuk mempercepat capaian vaksinasi di kelompok tersebut.

Baca juga: Heboh Postingan Soal Pelajar di Pariaman Diduga LGBT, Handrizal: Sudah Tidak Valid Informasi Itu

Baca juga: Pengembangan Waterfront City di Pariaman, Wako Genius Umar Minta Pemprov Sumbar Aspal Jalan 6 Km

Baca juga: Konfercab Rekomendasikan PWI Padang Pariaman & Pariaman Dipisah, Heranof: Gerak Organisasi Dinamis

"Kepala desa mengumpulkan sasarannya, kemudian kami dipanggil untuk menurunkan tim. Kami juga laksanakan seperti itu," ujar Nazifah.

Halaman
12

Berita Terkini