PPKM

Aturan Selama PPKM, Luhut: Anak-anak Diperkenankan, Masuk Bioskop di Wilayah Level 1 dan 2

Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Bioskop

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA -  Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 2 pekan ke depan atau tepatnya 19 Oktober-1 November 2021 mendatang.

Kendati demikian, dalam perpanjangan ke depan terdapat sejumlah penyesuaian aturan PPKM tersebut.

Di antaranya yakni kapasitas bioskop bisa tingkatkan maksimal menjadi 70 persen dari sebelumnya 50 persen di wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.

"Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Tiga kali Razia Aksi Balap Liar, Satlantas Polres Pariaman Amankan 37 Sepeda Motor

Baca juga: Satlantas Polres Pariaman Razia Balap Liar di Kawasan Pantai Kata, 15 Unit Sepeda Motor Diamankan

Selain itu kata Luhut dalam perpanjangan PPKM ke depan, anak-anak diperbolehkan masuk bioskop.

Hanya saja aturan tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.

"Untuk anak-anak diperkenankan masuk Bioskop di kota dengan Level 1 dan 2," kata Luhut.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 (KompasTV)

Baca juga: Besok, Gebyar Vaksinasi Indonesia Bangkit Sinergitas Polri-TNI, Pemkab Agam, dan Pemko Bukittinggi

Sebelumnya, dalam perpanjangan PPKM ke depan,  tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan juga boleh dibuka untuk kabupaten dan kota di level 2. 

Selama ini tempat permainan anak ditutup selama pandemi Covid-19. 

"Permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka," kata Luhut.

Meskipun demikian, kata Luhut, pemerintah mensyaratkan petugas atau pengelola tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua anak yang bermain.

Termasuk, imbuhnya pada jam atau waktu anak menggunakan wahana permainan.

"Itu untuk kebutuhan tracing," kata Luhut.

Selain itu anak-anak di bawah 12 tahun kini diperbolehkan masuk tempat wisata di wilayah yang berada pada level 2 PPKM.

Anak-anak yang masuk tempat wisata wajib didampingi orang tua.

"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak-anak Kini Boleh Masuk Bioskop Tapi di Wilayah PPKM Level 1 dan 2

Berita Terkini