Satlantas Polres Pariaman Razia Balap Liar di Kawasan Pantai Kata, 15 Unit Sepeda Motor Diamankan

Sebanyak 15 unit sepeda motor diamankan pihak Satlantas Polres Pariaman, dari aksi balap liar yang dilakukan sejumlah remaja di kawasan Pantai Kata, p

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kasatlantas Polres Pariaman, Iptu Anggy Prasetiyo memperlihatkan sejumlah sepeda motor yang diamankan pihaknya dari aksi balap liar di Pantai Kata pada Sabtu (16/10/2021) lalu 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Sebanyak 15 unit sepeda motor diamankan pihak Satlantas Polres Pariaman, dari aksi balap liar yang dilakukan sejumlah remaja di kawasan Pantai Kata, pada hari Sabtu (16/10/2021) lalu.

Kasatlantas Polres Pariaman, Iptu Anggy Prasetiyo mengatakan bahwa 15 unit sepeda motor tersebut diamankan oleh pihaknya lantaran menyalahi aturan lalu lintas.

"Rata-rata 15 unit sepeda motor tersebut menggunakan knalpot racing, yang secara jelas menyalahi aturan berlalu-lintas," kata Iptu Anggy kepada wartawan. Senin (18/10/2021).

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Padang Pariaman, Diduga Pusing hingga Terjatuh

Baca juga: Dinkes Kota Pariaman Pasang Target Akhir Oktober 2021 Vaksinasi Capai 70 Persen

Dari razia tersebut, Kasatlantas mengatakan bahwa di antara sejumlah remaja yang melakukan aksi balap liar, diketahui bukan hanya remaja yang berasal dari Kota Pariaman.

"Selain remaja asal Pariaman, juga ada beberapa orang dari Padang Pariaman, dan juga Kota Padang," ujar dia lagi.

Saat razia yang dilakukan petugas Satlantas Polres Pariaman di Pantai Kata, Sabtu (16/10/2021) lalu, Iptu Anggy menjelaskan bahwa sekiranya cukup banyak remaja tersebut yang kabur saat kedatangan petugas.

Baca juga: Situasi Pandemi Covid-19 di Kota Pariaman Semakin Membaik: 69 Desa/Kelurahan Zona Hijau, 2 Kuning

Baca juga: Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Sebuah Rumah di Pariaman Digerebek Polisi, 1 Orang Diamankan

"Karena keterbatasan petugas juga, tidak semua remaja tersebut bisa kita amankan," imbuh dia.

Adapun, saat razia di kawasan Pantai Kata, Satlantas Polres Pariaman menertibkan aksi balap liar tersebut sekira pukul 23.00 WIB hingga dini hari.

Sementara itu, Iptu Anggy memaparkan, kendaraan-kendaraan yang diamankan petugas, dapat kembali jemput oleh pemilik kendaraan setelah 3 bulan sejak disita petugas.

Baca juga: Tim Mata Elang Polres Pariaman Tangkap Warga yang Kedapatan Menyimpan Narkoba 2 Paket Sabu

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Padang Pariaman, Diduga Pusing hingga Terjatuh

"Setelah sidang nantinya, pemilik dapat menjemput kendaraannya, dan mengganti knalpotnya sesuai standar aturan lalu-lintas," ungkap dia.

Terakhir kata dia, pihaknya akan terus menggelar razia terhadap aksi balap liar di wilayah hukum Polres Pariaman (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved