Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penjualan bendera sepi pembeli jelang Peringatan Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (31/7/2021).
Padahal Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 200/282/Kesbangpol/2021, tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdasarkan SE Walikota tersebut, masyarakat Kota Padang diminta mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh mulai 1 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS : Aksi Massa Soal PPKM di Padang, Bentangkan Spanduk dan Bawa Bendera Putih
Baca juga: Satpol PP Kota Pariaman Tertibkan Pedagang yang Gunakan Fasilitas Umum, Tetap Ada Kelonggaran
Pengibaran bendera ini dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB setiap harinya berdasarkan SE Walikota Padang yang dikeluarkan pada 26 Juli 2021.
Namun, seorang pedagang bernama Iwan Nasmi mengatakan, belum ada pergerakan masyarakat datang membeli bendera.
Iwan Nasmi yang sudah berjualan bendera sudah selama 20 tahun mengatakan tahun ini paling sulit dari segi penjualan.
"Kalau sampai hari ini, penjualan bendera sangat-sangat sepi," kata Iwan Nasmi pedagang bendera di samping Masjid Nurul Iman, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kata dia, tahun-tahun sebelumnya masyarakat sudah ramai datang membeli bendera sejak tanggal 15 Juli.
Namun, untuk saat ini tidak pergerakan.
Bahkan, Iwan Nasmi menyebutkan tidak ada jual beli selama berjualan satu minggu penuh belakangan ini.
"Sehari kadang hanya dapat Rp 50 ribu, malah sering kosong. Sangat jauh persentase daripada tahun sebelumnya.
Bisa dikatakan untuk saat ini ada penurunan 90 persen. Lebih bahkan," ujar Iwan Nasmi.
Iwan Nasmi menyebutkan dirinya mengetahui sudah ada imbauan dari Walikota Padang untuk memasang bendera.
Namun, dirinya merasa bingung belum ada masyarakat datang membeli bendera.