Aksi Massa Soal PPKM di Padang

BREAKING NEWS : Aksi Massa Soal PPKM di Padang, Bentangkan Spanduk dan Bawa Bendera Putih

Seratusan orang melakukan aksi damai dan berkumpul di halaman parkir Masjid Raya Sumbar, Kota  Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (29

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menggelar aksi demo di depan Masjid Raya Sumbar, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (29/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seratusan orang melakukan aksi damai dan berkumpul di halaman parkir Masjid Raya Sumbar, Kota  Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (29/7/2021).

Pantauan TribunPadang.com terlihat peserta aksi damai memakai baju hitam dan membawa spanduk, yang dibentangkan saat menggelar aksi unjuk rasa tersebut.

Berdasarkan pantauan TribunPadang.com di lokasi, kegiatan ini berkaitan dengan adanya pelaksanaan PPKM di Kota Padang.

Spanduk yang dibawa berisi penolakan terhadap PPKM yang dilaksanakan. Satu spanduknya bertuliskan, "Sumbar Menolak Mati". 

Selain membentangkan spanduk, setiap peserta aksi juga membawa bendera putih.

Baca juga: Penyekatan PPKM Level 4 Dialihkan ke Kelurahan, Wako Padang: Kelurahan Memantau dan Mengawasi Warga

Gunakan Istilah PPKM Level 4

Dilansir TribunPadang.com, Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat.

Daerah yang sebelumnya menjalankan PPKM Darurat, berganti menjadi istilah PPKM Level 4.

Kondisi ini juga berlaku untuk PPKM Padang yang kini sudah berada di level 4.

Baca juga: POPULER: PPKM Padang Diperpanjang, Gubernur Sumbar Sambangi RSUP M Djamil dan Doakan Pasien Covid-19

Baca juga: Penyekatan di Kelurahan Air Pacah saat PPKM Level IV, Lurah Bakal Libatkan Kelompok Masyarakat

Ada sejumlah perbedaan daerah yang menerapkan PPKM Level 1, PPKM Level 2, PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.

Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Setelah berakhir, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan, tapi dengan mengganti istilah menjadi PPKM Level 4.

PPKM Level 4 berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.

Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved