Minta Uang Rp 100.000 tapi Dikasih Rp 50.000, Pemuda di Padang Bakar Rumah Orang Tua Kandungnya

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kebakaran.

Namun, dapat dengan cepat dipadamkan oleh orang tua dan tidak jadi membesar.

Baca juga: Tanggapi Surat Terbuka Dokter Farhan Terkait Penanganan Covid-19, Mahyeldi: Sebagian Sudah Dilakukan

"Pelaku merupakan anak kandung dari korban. Terungkapnya setelah dilalukan lidik oleh anggota," kata AKP Sosmedya.

Hasil dari lidik yang dilakukan, pihaknya mendapati informasi kalau pelaku adalah dalang dari penyebab kebakaran yang terjadi.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kompor gas beserta tabung dan kayu sisa terbakar.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 187 ayat ke (1) dan ke (2) KHUPidana," katanya. (*)

Berita Terkini