Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman Ciduk 2 Orang Diduga Bertransaksi Narkoba

Penulis: Wahyu Bahar
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 orang tersangka yang diciduk Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman, beserta barang bukti

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pada hari Selasa (15/6/2021) sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman tangkap 2 orang tersangka yang diduga bertransaksi narkoba di sebuah salon di Kecamatan Pariaman Selatan.

Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat, bahwa salon tersebut sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba oleh kedua tersangka.

2 orang tersangka telah ditangkap, ialah RM (26) dan TH (43).

Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah ditemui TribunPadang.com di kantornya pada hari Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Rekonstruksi Pria Bunuh Teman Kerja saat Tidur di Padang Pariaman, Korban Ditusuk Berkali-kali

Baca juga: TERUNGKAP Motif Pria Bunuh Rekan Kerja saat Tidur di Padang Pariaman, Cemburu Lebih Disayang Paman

Ia mengatakan, RM merupakan warga Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman sedangkan TH merupakan warga Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

"Barang bukti yang diamankan ialah 9 (sembilan) paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis sabu," terang AKP Herit Syah.

Tambah dia, ada 2 (dua) buah alat hisap bong, 2 (dua) unit hp merk Nokia dan android Readmi note, dan uang sebesar Rp 7 juta 500 ribu yang telah diamankan.

"Poses penangkapan juga di saksikan kepala dusun, dubalang daerah setempat," tambah dia.

Baca juga: Resahkan Masyarakat, Pelaku Premanisme Digelandang ke Polres Padang Pariaman

Baca juga: Info BMKG: Cuaca Sumbar Hari Ini Cerah Berawan, Berpotensi Hujan Ringan di Pariaman hingga Agam

Baca juga: Pariaman Raih Prestasi Tingkat Nasional di Bidang Lingkungan Hidup dari KLKH RI

Kronologi kejadian

Kejadian berawal ketika tim Opsnal Mata Elang ResNarkoba Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah salon di Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak ke lapangan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut.

"Setelah itu tim melakukan pengintaian disekitar salon, tidak beberapa lama tim melihat TH yang selama ini menjadi target operasi berhenti di depan salon tersebut," ujar Kasat ResNarkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah.

Baca juga: Inovasi Lapas Kelas II B Pariaman, Kelompok Seni Asal Pariaman akan Tampil dan Hibur Warga Binaan

Baca juga: KRI Teluk Ratai 509 yang Dihibahkan ke Pemko Pariaman Dijadikan Museum Angkatan Laut di Pantai Pauh

Kata dia, TH menggunakan mobil Honda Jazz berwarna merah.

Tidak lama kemudian, TH kembali menuju ke mobilnya dan berjalan ke arah pasar Kurai Taji, kemudian tim membuntuti mobil tersebut.

"Sesampainya di Desa Batang Tajongkek, tim menghentikan mobil tersebut dan lakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti apapun," tambah dia.

Baca juga: Genius Umar Apresiasi Bimtek yang Digelar DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman

Baca juga: Kabid Dikdas Disdikpora Pariaman: Dengan Sistem Zonasi, Semua Sekolah Adalah Sekolah Favorit

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Pariaman Dimulai 12 Juli 2021, Digelar Sesuai Anjuran Kementerian

Selanjutnya kata dia, tim membawa kembali TH ke salon di Pariaman Selatan tersebut, sesampainya di salon, tim meminta TH untuk memanggil pemilik salon.

"Pemilik salon berinisial RM keluar, dan tim langsung melakukan penggeledahan. Tim menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu yang di simpan di dalam kotak hand phone," terangnya.

Lanjut dia, setelah dilakukan interogasi terhadap RM, ia mengakui sabu tersebut dia dapat dari TH.

Kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa, dan diamankan di Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (*)


 
 
 

Berita Terkini