Berikut Syarat dan Cara Pengajuan BLT UMKM Tahap Kedua, Dibuka Hingga 28 Juni 2021

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Berikut syarat dan cara pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

TRIBUNPADANG.COM - Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pengajuan BLT UMKM 2021 masuk tahap kedua.

Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Bagi pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.

"Betul, sedang masuk pengusulan tahap dua," ujar Eddy saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

Ia mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Via Online: Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Baca juga: Wali Kota Pariaman Genius Umar Serahkan BLT Kepada 55 Orang Kelompok Penerima Manfaat

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," ungkapnya.

"Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelas dia.

Lantas, bagaimana cara mengajukan BLT UMKM tahap kedua?

Eddy Satriya menyebut, syarat dan ketentuan pengusulannya masih sama seperti tahap sebelumnya.

"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," imbuh Eddy.

Baca juga: Cara Cek 3 Bantuan dari Kemensos Cair Mei 2021, Ada BLT, BPNT, dan PKH, cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Cara Cek Mendapat BLT Rp 300 Ribu, BLT UMKM, BLT Dana Desa, PKH, BPNT, Diskon PLN Cair Pada Mei 2021

Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM tahap kedua:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Halaman
1234

Berita Terkini