Berikut Syarat dan Cara Pengajuan BLT UMKM Tahap Kedua, Dibuka Hingga 28 Juni 2021

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Berikut syarat dan cara pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Secara Online di BRI/BNI Buka eform.bri.co.id/bpum, banpresbpum.id

Baca juga: 2.705 Keluarga di Pariaman Terima BLT, Wali Kota Genius Umar Minta Percepat Proses Administrasi

Cara Ajukan BLT UMKM 2021

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian, dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

Halaman
1234

Berita Terkini