Sengketa Pilgub Sumbar

Sengketa Pilgub Sumbar, MK juga Tidak Menerima Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri

Mahkamah Konstitusi juga memutuskan tidak menerima permohonan pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dalam sidang putusan sengketa

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -Mahkamah Konstitusi juga memutuskan tidak menerima permohonan pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dalam sidang putusan sengketa perolehan hasil Pilkada Sumbar, Selasa (16/2/2021).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman menyatakan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Hakim Anwar Usman menyebutkan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

"Eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum. Permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundangan-undangan," kata Anwar Usman.

Hakim MK Anwar Usman menambahkan  eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Andai pun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Maka, Amar Putusan dari eksepsi yang dibacakan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, dipimpin Hakim Mahkamah Konstitusi Ketua Anwar Usman, menyatakan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.

Kemudian, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan bahwa permohonan dari Pemohon tidak dapat diterima. 

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyarawatan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ujar Anwar Usman. 

Baca juga: Jawab Soal Materi Sengketa Paslon NA-IC, KPU Sumbar Sebut Dasar Pengajuan Permohonan Tidak Jelas

Baca juga: MK Tidak Terima Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni, Konklusi Putusan Dibacakan Hakim MK Anwar Usman

Gugatan Mulyadi-Ali Mukhi Tidak Diterima

Dilansir TribunPadang.com, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela telah tidak dapat menerima permohonan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, gugatan Mulyadi-Ali Mukhni tidak diterima. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved