Sengketa Pilgub Sumbar

Sengketa Pilgub Sumbar, MK juga Tidak Menerima Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri

Mahkamah Konstitusi juga memutuskan tidak menerima permohonan pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dalam sidang putusan sengketa

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta 

"Menyatakan permohonan pemohon (Mulyadi-Ali Mukhni) tidak dapat diterima," kata hakim Anwar Usman dalam sidang MK, Selasa (16/2/2021).

Hakim MK Anwar Usman saat membacakan konklusi putusan menetapkan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan.

Baca juga: Jawab Materi Gugatan Paslon Mualim di MK, KPU Sumbar Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas

Baca juga: Jawab Soal Materi Sengketa Paslon NA-IC, KPU Sumbar Sebut Dasar Pengajuan Permohonan Tidak Jelas

MK berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

Kemudian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohona a quo.

"Andai pun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tegas Anwar Usman.

Begitu juga dengan eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam rapat permusyarawatan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," tutup Anwar Usman. 

Sebelumnya, pihak Mulyadi-Ali Mukhni mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) beserta alat bukti ke MK. 

Permohohan mereka teregistrasi dengan nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021. 

Baca juga: Terkait Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, 5 Kabupaten di Sumbar Bakal Dipimpin Pj Bupati

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Padang Pariaman di MK Lanjut 1 Februari 2021

Perselisihan Hasil Pilkada

Sebelumnya, permohonan perselisihan hasil pilkada 2020 yang diajukan dua calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta lima calon bupati dan wakil bupati di Sumbar teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1/2021).

Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan registrasi tersebut ada di website MK dan dalam waktu dekat akan dapat surat pemberitahuan dari MK.

"BRPK sudah keluar, ada tujuh permohonan pasangan calon sudah teregistrasi MK, termasuk dua gugatan Paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar," kata Amnasmen, Senin (18/1/2021) sore.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan, Kuasa Hukum Paslon NA-IC Tunggu Jadwal Sidang

Selanjutnya, KPU menunggu jadwal sidang yang telah diagendakan pada 26-29 Januari 2021.

Kemudian baru KPU diminta untuk menyerahkan bukti, kronologis, dan diperiksa oleh tim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved