Refleksi HPN : Tantangan Masa Pandemi, Insan Pers Berlindung di Bawah Payung Hukum

Penulis: Emil Mahmud
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Komandan Korem (Danrem) 032/Wirabraja, Brigjen TNI Arief Gajah Mada saat menyampaikan sambutannya dalam acara coffee morning Danrem dengan Insan Pers, di Aula pertemuan Markas Korem (Makorem) di Jalan Sudirman Padang, Sumbar, Selasa (2/2/2021).

Lebih lanjut, bagaimana langkah verifikasi data oleh insan pers sesaat hendak menayangkan konten berita terkait Covid-19, yang terkadang mengundang reaksi pembaca dan warganet.

Terakhir, seberapa besar pertanggungjawaban serta akurasi informasi yang diberikan oleh pihak pemerintah dalam hal ini Satgas Penanggulangan Covid-19 dalam kapasitas sumber berita bagi insan pers

Untuk pertanyaan terakhir, barangkali lembaga di pemerintahan di daerah yakni Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo), serta untuk pusat langsung ditangani Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah didisposisikan untuk mengawal informasi terkini (baca: update) tentang Covid-19.

Alhasil, terkait verifikasi dan akurasi data secara tegas merupakan tanggung jawab lembaga terkait itu.

Sedangkan, untuk dua pertanyaan awal mengenai metode teknis dari insan pers sebelum menyajikan pemberitaan tentang Covid-19, tentunya melalui langkah-langkah jurnalistik serta memedomani kode etik.

Mengenang Ruhana Kuddus, Sosok Jurnalis Perempuan Asal Sumbar dan Pendiri Soenting Melajoe

Pendiri MER-C, Dr Joserizal Jurnalis, SpOT Kelahiran Kota Padang Tutup Usia

Berkaca dari teknis dalam memproduksi pemberitaan, insan pers dipandu lewat arah kebijakan editorial dari setiap lembaga pers masing-masing.

Artinya, tidak ada alasan bagi insan pers untuk tidak mengulas informasi serta update tentang penyebaran Covid-19, yang sifatnya hingga mendunia atau global.

Dari sumber informasi, terkhusus nara sumber sebagai pemberi informasi tentunya pihak yang punya otoritas untuk dikonfirmasi seperti Diskominfo serta BadanPenanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di daerah dan BNPB di pusat.

Seterusnya, menjawab rumusan permasalahan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19, maka langkah verifikasi data tidak dapat diabaikan.

Tugas insan pers sebelum menayangkan konten berita terkait Covid-19, mau tak mau melalui langkah uji akurasi data itu sendiri. Biasanya, satu lembaga pers berbeda-beda dalam penyajian akurasi data yang hendak dipublish.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas beredar dan tayangnya informasi di media massa, tergantung dari kesadaran moral awak redaksinya.

Konsentrasi dan nalar dari awak redaksi sebuah media massa, kiranya harus dimiliki dan dipegang secara konsisten.

Patut untuk dihindari apabila informasi penyebab kematian seorang warga yang 'terkesan' dikait-kaitkan dengan Covid-19, sehingga yang terjadi informasi yang berseliweran di tengah masyarakt

Langkah verifikasi tetap melakukan konfirmasi berlapis, dalam arti menegaskan konfirmasi terbaru atau terupdate, sebab bisa saja terjadi kekeliruan saat memberikan informasi awal oleh nara-sumber atau lembaga yang dikonfirmasi.

Pada kesempatan pertama dalam mempublish sebuah pemberitaan hendaknya segenap pihak terkait mendapat porsi hak jawab dalam membagikan data, seiring adanya klarifikasi dari pihak lainnya.

Seorang Jurnalis Televisi di Padang Positif Covid-19, IJTI Sumbar Imbau untuk Lakukan Swab Tes

Seorang Jurnalis di Padang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pernah Kontak dengan Anggota DPRD Sumbar

Halaman
123

Berita Terkini