Sengketa Pilgub Sumbar
MK Lanjutkan Sidang PHP Pilgub Sumbar 1 Februari 2021, KPU Sumbar Siapkan Jawaban dan Alat Bukti
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Ba
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (26/1/2021).
Persidangan akan dilanjutkan pada 1 Februari 2021 dengan agenda penyampaian bukti dan termohon dan penyampaian tambahan bukti jika ada dari pemohon.
Hal itu dibenarkan Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani bahwa 1 Februari agendanya penyampaian jawaban termohon dan pendaftaran alat bukti dari KPU sebagai termohon.
Dikonfirmasi terkait agenda sidang pada 1 Februari mendatang, Yanuk Sri Mulyani menyatakan, pihaknya siap menghadapinya dan siap menerima apapun keputusan dari MK.
"Alat buktinya banyak, nanti akan ada daftar alat bukti yang dibuat untuk diserahkan ke MK," kata Yanuk Sri Mulyani saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Ini Persiapan KPU Sumbar Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2020, Gelar Rakor dengan Kabupaten Kota
Baca juga: LIVE SIDANG MK TRIBUNNEWS Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Kamis 20 Juni 2019
Dikatakan Yanuk, setelah sidang pihaknya sudah mengetahui permohonan dari pemohon dan langsung melakukan penyusunan alat bukti serta penggandaannya.
Menurut Yanuk, prosesnya cukup panjang dan nanti didaftarkan melalui KPU RI.
Terkait dalil permohonan yang disampaikan pemohon, kata Yanuk, sudah dijawab saat proses rekapitulasi penghitungan suara.
"Sekarang ini memang jawaban itu sedang dalam proses didiskusikan dengan pengacara, jadi masih dalam proses," ungkap Yanuk.
Yanuk meyakini, KPU sudah melakukan semua tahapan dan sesuai prosedur.
Terkait adanya dalil permohonan mengenai pemungutan suara ulang, Yanuk menjelaskan untuk persyaratan PSU itu sudah ada aturannya.
Sementara, pihaknya tidak tahu apakah MK akan mengabulkan permohonan itu atau tidak.
Hal itu karena untuk PSU, sebab-sebabnya sudah ada, misalnya ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu, itu sudah diatur.
"Pokoknya, apa yang didalilkan pemohon dalam permohonannya, ini akan kita jawab dan disertai dengan alat bukti," tegas Yanuk Sri Mulyani.
Baca juga: Sengketa Pilgub Sumbar: Pemohon Kemukakan Perasaan Saat Dijadikan Tersangka
Baca juga: Hari Ini Sidang Sengketa Hasil Pilkada Sumbar Digelar di MK, KPU Sumbar Gandeng Sudi Prayitno
Sidang di MK