DPRD Bertemu Disdik Sumbar Bahas Polemik di SMKN 2 Padang, Maigus: Pakaian Adopsi Kearifan Lokal

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD mengundang Kepala SMKN 2 Padang dan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar serta jajaran membahas polemik jilbab di SMKN 2 Padang, Rabu (27/1/2021)

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar merespon soal aturan di SMK Negeri 2 Padang yang diduga mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab.

Respon DPRD yakni mengundang Kepala SMKN 2 Padang dan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar beserta jajaran pada Rabu (27/1/2021) siang.

Dalam pertemuan itu, anggota Komisi V DPRD Sumbar, Maigus Nasir mengatakan, polemik yang terjadi diduga sebuah kelalaian dari Dinas Pendidikan atau Disdik Sumbar.

Sebab, peralihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten dan kota ke provinsi itu sudah berjalan selama lebih kurang 3 hingga 4 tahun.

"Kami lihat, ternyata semuanya masih bermuara ke aturan yang masih menjadi kewenangan kabupaten/kota."

"Ini tentu suatu hal yang sangat kita sayangkan juga, yang semestinya ini tidak terjadi," kata Maigus Nasir.

Menurut Maigus Nasir, di sekolah ada pengawas fungsional yang bisa melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan sekolah, terutama dalam tata tertib sekolah itu.

Akan tetapi hal itu, dinilainya relatif lemah sehingga terjadi hal-hal yang miss komunikasi.

Maigus Nasir menjelaskan, sebetulnya semangat yang dibangun dalam kondisi yang positif.

Yakni, imbuhnya turut mengatur kearifan lokal, ada khas daerah dan pakaian daerah serta pakaian diatur oleh sekolah yang berlaku untuk seluruh daerah.

Setiap provinsi itu memiliki pakaian khas daerahnya, kebetulan Sumbar budaya Minang. Minang itu melekat dengan Adat Basyandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS, SBK).

Maka ciri khas pakaian Minang di Sumbar, katanya adalah pakaian muslim dan muslimah.

"Sebetulnya dari segi pakaian itu mengadopsi apa yang menjadi semangat kearifan lokalnya, tetapi ada yang lupa hal-hal terkait dengan keagamaan, karena ada kalimat berpakaian muslim dan muslimah."

"Ini yang menjadi kealpaan oleh pihak sekolah yang semestinya tidak dalam konteks muslim muslimahnya, tapi sebagai pakaian daerah yang kebetulan pakaian daerahnya itu khasnya adalah pakaian orang Minang, pakai salendang, tapi pakai selendang ribet, digantilah jilbab," tutur Maigus Nasir.

Namun demikian, sebetulnya kalau ada yang keberatan itu juga haknya untuk tidak melaksanakan, karena hal itu mengusik hal-hal yang berkaitan dengan privasinya.

Karena dalam Perda yang ada, jika Kota Padang berpedoman ke aturan lama, Perda yang mengatur itu adalah Perda nomor 5 tahun 2011.

Dalam Perda itu pasal 14 huruf J, di sana dengan tegas mengatakan, berpakaian muslim muslimah bagi yang beragama Islam, bagi agama lain menyesuaikan dengan agama masing-masing.

"Jadi tidak harus dipaksakan anak-anak itu, kalau nonmuslim berpakaian menurut agamanya masing-masing."

"Kalau mereka senang dan nyaman, ini yang menjadi ukuran, karena selama ini tidak ada yang memprotes."

"Kalau begitu, silakan, tidak ada masalah. Hal yang dilarang itu ketika dipaksa dia harus mengikuti aturan agama tertentu," jelas Maigus Nasir.

Polemik ini, kata Maigus Nasir menjadi catatan ke depan. Untuk itu DPRD khususnya komisi V meminta Disdik segera menurunkan pengawas ke sekolah.

Hal itu guna mengevaluasi seluruh peraturan yang ada di sekolah untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Ke depan tidak boleh ada yang berbau diskriminasi, makanya tata tertib dibikin oleh Dinas Pendidikan Provinsi sebagai acuan atau pedoman."

"Jadi tidak boleh hanya diserahkan ke sekolah saja sehigga ada standarnya dan bisa diterima," terang Maigus Nasir.

Tanggapan Kadisdik

Dilansir TribunPadang.com,  beberapa hari lalu, viral video adu argumen antara orangtua murid dengan Wakil Kepala sekolah di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam video berdurasi 15 menit 24 detik itu menampilkan adu argumen soal kewajiban semua siswi, termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.

Video viral tersebut diunggah oleh akun Facebook EH.

Baca juga: Soal Polemik Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab, Kepala SMKN 2 Padang: Saya Siap Dipecat, Kalau. . .

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri menyatakan, pihaknya tidak akan menuntut pembuat rekaman tanpa sepengetahuan dan izin tersebut.

Meski, kata Adib Alfikri, ia tak menampik awalnya pihak sekolah SMKN 2 Padang dan beberapa pihak akan melaporkan balik atas beredarnya video tersebut.

Sebab ini secara aturan telah melanggar UU ITE.

"UU ITE duduk persoalannya, tapi saya tahan, mohon tolong diselesaikan secara baik-baik, tidak perlu ribut-ribut, untuk apa juga gunanya," kata Adib Alfikri, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Kepala SMKN 2 Padang dan Kuasa Hukum Bertemu, Bicara Polemik Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab

Adib Alfikri juga mengajak orangtua JCH untuk duduk bersama.

Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi kesalahpahaman antar pihak siswa, sekolah, dan Dinas Pendidikan Sumbar.

"Saya imbau kepada orangtua JCH, saya selaku Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, ayo kapan kontak saya, hubungi saya, saya jamin tidak akan ada intimidasi. Ayo kita ketemu," ajak Adib Alfikri.

Adib Alfikri juga menyampaikan, kalau rasanya tidak puas dengan sekolah, dia membuka pintu selebar-lebarnya untuk berkomunikasi.

Baca juga: Heboh Siswi Nonmuslim di SMKN 2 Padang Diminta Pakai Jilbab, Ini Kata Kadis Pendidikan Sumbar

Hal serupa juga disampaikan Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi.

Untuk menghapus postingan yang terlanjur viral, dia ada meminta ke wali murid.

"Ini sudah kita sampaikan lewat pengacaranya, tanggapannya cukup baik, nanti ditindaklanjuti, dalam waktu dekat diusahakan untuk menghapus," terang Rusmadi.

Sempat Heboh

Sebelumnya, persoalan ini muncul setelah sebuah video adu argumen antara orangtua siswa dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumbar menjadi perbincangan di media sosial.

Video ini dibagikan oleh akun facebook Elianu Hia sekitar satu hari yang lalu.

Baca juga: KRONOLOGI Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Lubuk Buaya Padang, Korban Terseret 25 M

Hingga Jumat (22/1/2021) pukul 21.12 WIB, postingan tersebut sudah 3.493 kali dibagikan dan berisi 5.723 komentar.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menegaskan, pihaknya baru mengetahui tadi pagi mengenai persoalan tersebut.

Pihaknya segera mengonfirmasi dan menurunkan tim dari Dinas Pendidikan ke SMKN 2 tersebut.

Baca juga: Ada Warung Nasi Padang Rp 5.000 Seporsi di Ulak Karang, Boleh Ambil Lauk Sepuasnya

Adib Alfikri menekankan, persoalan yang muncul di SMKN 2 itu masih dalam konteks tanggung jawab kepala sekolah.

Kalau seandainya ada aturan, ada praktik-praktik di luar ketentuan, dirinya selaku kepala dinas akan mengambil sikap tegas.

Baca juga: Kawasan GOR Haji Agus Salim Padang Ditutup Sabtu Minggu, Pedagang: Kalau Dilarang Kita Berhenti Dulu

Sejauh ini lanjutnya tim lagi bekerja mengambil data dan informasi mengenai persoalan tersebut.

Adib Alfikri menegaskan, tidak ada maksud dari sektor pendidikan untuk melakukan atau memberikan semacam sikap apalagi yang bentuknya pemaksaan.

"Saya tegaskan, tidak ada satu aturanpun yang membolehkan mengizinkan untuk itu."

"Ini perlu kita catat karena persoalan berpakaian itu sebenarnya sudah selesai beberapa tahun lalu. Jauh sebelum kewenangan SMA dan SMK pindah ke provinsi."

"Artinya ini sesuatu yang tidak perlu diatur lagi, karena tidak ada lagi kasus yang mengandung unsur pemaksaan seperti ini."

Baca juga: Kesaksian Nakes Padang yang Komorbid Divaksin: Sempat Rasakan Kantuk Berat

"Apa buktinya, boleh cek di luar SMKN 2, apakah ada siswa nonmuslim di sekolah lain yang merasa tidak nyaman dengan aturan-aturan yang seperti itu, rasanya tidak ada," tutur Adib Alfikri.

Sementara itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penetapan aturan dalam hal tata cara berpakaian siswi.

Rusmadi membenarkan video yang beredar di media sosial terjadi pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Sebaran Kasus Covid-19 Padang, 13.233 Positif, 12.644 Sembuh dan 268 Meninggal Dunia

Rusmadi mengakui kesalahan karena apa yang terjadi pada saat ini yang ditakutkan adalah gesekan baik umat di Indonesia maupun dunia terhadap yang diviralkan.

Sejauh ini Rusmadi menyebut, di SMKN 2 Padang banyak siswa siswi yang nonmuslim.

Jumlahnya ada sekitar 45 orang dan mereka menyesuaikan dengan aturan sekolah. Tidak ada mempermasalahkan.

"Kami akur dengan anak-anak kami yang nonmuslim. Muslim maupun nonmuslim tetap kami didik, dia sebagai anak kami, anak bangsa, anak NKRI," kata Rusmadi. (*)

Berita Terkini