Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Sumatera Barat (Sumbar) telah melakukan rapat pleno penetapan paslon terpilih di daerah masing-masing yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani menyampaikan 8 dari 13 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Sumbar menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di waktu berbeda.
"Delapan daerah sudah menetapkan Paslon terpilih, terutama bagi kabupaten kota yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Yanuk Sri Mulyani kepada TribunPadang.com, Senin (25/1/2021).
Delapan daerah itu yakni Pasaman dan Pasaman Barat pada Jumat (22/1/2021).
Disusul Dharmasraya, Kota Solok, Tanah Datar, dan Bukittinggi pada Sabtu (23/1/2021),
Lalu, Solok Selatan pada Minggu (24/1/2021) dan Agam Senin (25/1/2021).
Yanuk Sri Mulyani menyebut, usai ditetapkan sebagai pasangan kepala daerah terpilih, maka pelantikan para bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih, nantinya akan dilakukan oleh gubernur.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan, Kuasa Hukum Paslon NA-IC Tunggu Jadwal Sidang
Baca juga: UPDATE Gugatan Pilkada Sumbar 2020, Registrasi MK Keluar 18 Januari 2021,KPU: Kita Tunggu Surat
"KPU hanya sampai penetapan Paslon terpilih saja karena nanti untuk pelantikan sudah bukan wewenang kita lagi," terang Yanuk Sri Mulyani.
Menurut Yanuk, pelantikan itu tergantung dari akhir masa jabatan (AMJ) masing-masing bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di masing-masing daerah karena AMJ-nya berbeda-beda.
Sementara 5 kabupaten kota dan KPU Provinsi yang tercatat ada gugatan di MK, saat ini masih menunggu proses persidangan yang akan berlangsung mulai, Selasa (26/1/2021).
Tercatat ada 7 gugatan termasuk provinsi yang berasal dari lima daerah di Sumbar yang paslonnya menggugat ke MK.
Sidang pendahuluan bila memenuhi akan dilanjutkan namun bila tidak maka proses sidang tidak dilanjutkan.
Proses persidangan di MK dijadwalkan selesai akhir Maret 2021.
Baca juga: Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Pasaman Tetapkan Benny Utama-Sabar AS sebagai Paslon Terpilih
Baca juga: 26 Januari, MK Sidang Perdana Gugatan Cabup Solok Nofi Candra-Yulfadri, Siapkan 33 Bukti & 90 Saksi
Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada