TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Calon gubernur Sumbar Mulyadi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Mulyadi diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief membenarkan bahwa Mulyadi menjadi tersangka.
Andi Arief mengungkap hal tersebut dalam cuitan di akun Twitter-nya @AndiArief__, pada Sabtu (5/12/2020), pukul 10.10 WIB.
Baca juga: Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka oleh Polri, Dugaan Pelanggaran Kampanye
"Jelang pencoblosan Paslon Demokrat di Pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye di luar hari. Padahal TV ONE yang mewawancarai," cuit Andi Arief, yang sudah dikonfirmasi oleh Tribunnews.com, Sabtu (5/12/2020).
Andi Arief sendiri menegaskan bahwa status tersangka yang disandang Mulyadi tak akan membatalkan pencalonannya di Pilgub Sumbar.
Menurutnya, pasangan calon Mulyadi dan Ali Mukhni akan tetap fokus meraih kemenangan di Pilkada Serentak 2020 mendatang.
"Tidak membatalkan pencalonan, hanya mengganggu. Pasangan Mualim tetap fokus kemenangan. Terkuat di semua lembaga survey," tulis Andi Arief.
Baca juga: Dizalimi Lawan Politik, Masyarakat Sumbar Bela Mulyadi
Diberitakan sebelumnya, Mulyadi, ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri hanya beberapa hari jelang pencoblosan 9 Desember 2020.
Mulyadi ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, kepolisian terlebih dulu melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin.
Baca juga: Debat Publik Kedua Pilgub Sumbar, Ini Visi Misi Paslon Nomor Urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni
"Iya, betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Usai jadi tersangka, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mulyadi di Bareskrim Polri pada Senin (7/12/2020) besok.
"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," ucapnya.
Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Polri pada 22 November 2020 lalu, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi.
Baca juga: Debat Pamungkas, Mulyadi-Ali Mukhni Tekan Penting Pendidikan Gratis & Pemerataan Pelayanan Kesehatan